Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jum'at, 13 November 2020 - 14:56 WIB
loading...
Ini Empat Pertimbangan...
embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol menuai polemik di tengah masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.

Pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, bahwa salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan larangan minuman beralkohol sehingga terjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.(Baca juga: Ini Alasan PKS Ngotot Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol )

Ketiga, bahwa pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.(Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Sikap PGI )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Sikap MUI soal...
Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
Cukai Rokok dan Minol,...
Cukai Rokok dan Minol, Mantan Bupati Bintan Didakwa Rugikan Negara Rp425 M
Terkait Kuota Rokok...
Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol, KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan
RUU Minol Ditargetkan...
RUU Minol Ditargetkan Rampung Akhir 2021
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Kolaborasi Dua Bar Ikonik...
Kolaborasi Dua Bar Ikonik Bali Guncang Dunia Mixology
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved