Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Jum'at, 13 November 2020 - 14:56 WIB
loading...
embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol menuai polemik di tengah masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pertimbangan perlunya pengaturan tentang minuman beralkohol.
Pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, bahwa salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan larangan minuman beralkohol sehingga terjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.(Baca juga: Ini Alasan PKS Ngotot Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol )
Ketiga, bahwa pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.(Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Sikap PGI )
Pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, bahwa salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan larangan minuman beralkohol sehingga terjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.(Baca juga: Ini Alasan PKS Ngotot Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol )
Ketiga, bahwa pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.(Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Sikap PGI )
(dam)
Lihat Juga :