Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo mendukung sikap konsisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk soju 'halal' yang tidak dapat disertifikasi halal. Hal itu karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Masalah Penggunaan Nama dan Bahan.
"Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
"Jadi karena soju ini ada nama yang sudah branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal," sambung dia.
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.
"Bersikap jujur dan apa adanya dari produsen merupakan sikap yang harus ditunjukkan agar masyarakat yakin dan tidak ragu terhadap produk yang dihasilkan itu untuk dikonsumsi," ucap dia.
Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
"Oleh karenanya maka kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: harus intensifkan dan koordinasinya, harus semakin erat dalam proses sertifikasi halal pada satu produk yang diajukan oleh produsen," jelasnya.
Sehingga, dengan cara seperti itu, masyarakat bisa dengan yakin produk minuman dan makananan yang dikonsumsinya itu aman dan halal.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, maka masyarakat bisa menjadi yakin, terhadap satu produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari badan penyelenggara jaringan produk halal Kemenag," pungkasnya.
"Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
"Jadi karena soju ini ada nama yang sudah branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal," sambung dia.
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.
"Bersikap jujur dan apa adanya dari produsen merupakan sikap yang harus ditunjukkan agar masyarakat yakin dan tidak ragu terhadap produk yang dihasilkan itu untuk dikonsumsi," ucap dia.
Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
"Oleh karenanya maka kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: harus intensifkan dan koordinasinya, harus semakin erat dalam proses sertifikasi halal pada satu produk yang diajukan oleh produsen," jelasnya.
Sehingga, dengan cara seperti itu, masyarakat bisa dengan yakin produk minuman dan makananan yang dikonsumsinya itu aman dan halal.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, maka masyarakat bisa menjadi yakin, terhadap satu produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari badan penyelenggara jaringan produk halal Kemenag," pungkasnya.
(kri)