Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
Jum'at, 01 September 2023 - 21:15 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mendukung sikap konsisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk soju halal yang tidak dapat disertifikasi halal. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo mendukung sikap konsisten Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk soju 'halal' yang tidak dapat disertifikasi halal. Hal itu karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Masalah Penggunaan Nama dan Bahan.
"Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Lusa Melantai di Bursa, Bir Cap Tikus dan Daebak Soju Kantongi Rp54,9 Miliar
"Jadi karena soju ini ada nama yang sudah branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal," sambung dia.
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.
"Bersikap jujur dan apa adanya dari produsen merupakan sikap yang harus ditunjukkan agar masyarakat yakin dan tidak ragu terhadap produk yang dihasilkan itu untuk dikonsumsi," ucap dia.
Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
"Salah satu poin fatwa itu adalah tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky brainly bir dan lain-lain," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Lusa Melantai di Bursa, Bir Cap Tikus dan Daebak Soju Kantongi Rp54,9 Miliar
"Jadi karena soju ini ada nama yang sudah branding seperti minuman itu, maka tidak dapat disertifikasi halal," sambung dia.
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu menyerukan agar para produsen makanan dan minuman untuk tidak membodohi masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Seakan-akan produk yang dihasilkan adalah telah memiliki branding, seperti soju misalnya.
"Bersikap jujur dan apa adanya dari produsen merupakan sikap yang harus ditunjukkan agar masyarakat yakin dan tidak ragu terhadap produk yang dihasilkan itu untuk dikonsumsi," ucap dia.
Selain itu, Abdul Khaliq meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih ketat lagi dalam mengeliminasi suatu produk makanan dan minuman.
Lihat Juga :