Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol

Selasa, 28 Juni 2022 - 08:10 WIB
loading...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
Waketum MUI Anwar Abbas menilai penutupan 12 gerao Holywings oleh Pemprov DKI sudah tepat. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memuji tindakan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin usaha gerai Holywings. Kebijakan tersebut dinilainya sudah tepat dan sesuai aturan.

"Mencabut ke 12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut Anwar, pencabutan izin usaha tersebut tepat karena Holywings menjual minuman beralkohol secara ilegal. ”Izin usaha pendirian Holywings bukan untuk menjual minuman beralkohol,” ujar dia.



Lebih dari itu, Anwar juga menyinggung peristiwa promosi Holywings juga telah melukai umat beragama, khususnya umat Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai merendahkan Nabi Muhammad.

"Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tauladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia," jelasnya.

Dirinya mengaku heran mengapa Holywings mengkhususkan promosi itu kepada masyarakat yang bernama Muhammad. Sementara ada jutaan nama lain yang bisa menjadi sasaran promosi.

"Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk. Itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dantentu jelas-jelas tidak kita inginkan," katanya.



Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)