Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol, KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan

Kamis, 18 November 2021 - 23:57 WIB
loading...
Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol, KPK Telisik Pemberian Fee ke Bupati Bintan
Tim penyidik KPK menelisik adanya pemberian fee untuk Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dari beberapa perusahaan terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik adanya pemberian fee untuk Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dari beberapa perusahaan terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol . Hal tersebut dikonfirmasi usia tim penyidik memeriksa Direktur dan juga pemilik PT Danisa Texindo Semi Djaya Effendi dan pihak swasta Ribin.

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh tersangka AS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan.



Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikanRp250 miliar.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Momor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)