Cukai Rokok dan Minol, Mantan Bupati Bintan Didakwa Rugikan Negara Rp425 M
Jum'at, 31 Desember 2021 - 08:36 WIB
loading...
Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp425 miliar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Apri didakwa bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.
Baca juga: Kasus di BP Bintan, KPK Usut Arahan Eks Gubernur Kepri ke Bupati Bintan
Kerugian negara sebesar Rp425 miliar tersebut diduga akibat perbuatan korupsi Apri dan Saleh Umar. Keduanya telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Mohd Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," mengutip dakwaan Jaksa KPK yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (31/12/2022).
"Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," imbuhnya.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp415 juta.
Baca juga: Kasus di BP Bintan, KPK Usut Arahan Eks Gubernur Kepri ke Bupati Bintan
Kerugian negara sebesar Rp425 miliar tersebut diduga akibat perbuatan korupsi Apri dan Saleh Umar. Keduanya telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Mohd Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," mengutip dakwaan Jaksa KPK yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (31/12/2022).
"Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," imbuhnya.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp415 juta.
Lihat Juga :