ICW Desak Kejagung-Bareskrim Kooperatif dengan KPK terkait Supervisi Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi kasus Djoko Tjandra . Desakan ini dikeluarkan karena surat perintah supervisi tampaknya tidak digubris oleh Kejagung dan Bareskrim Polri.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK. Dalam hal ini KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Kurnia mengungkapkan bahwa saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. ( )
Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal ini penting dilakukan oleh KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Misalnya saja, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?," kata Kurnia.( )
Namun, ICW juga memandang KPK juga tidak serius dalam melakukan supervisi terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut ICW, hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan skandal tersebut.
"Dalam kesempatan yang sama, ICW juga melihat sepertinya tidak ada semangat yang sama di internal KPK sendiri. Sebab, selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu di antara lima pimpinan KPK," katanya.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK. Dalam hal ini KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Kurnia mengungkapkan bahwa saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. ( )
Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal ini penting dilakukan oleh KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Misalnya saja, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?," kata Kurnia.( )
Namun, ICW juga memandang KPK juga tidak serius dalam melakukan supervisi terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut ICW, hanya satu dari lima pimpinan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan skandal tersebut.
"Dalam kesempatan yang sama, ICW juga melihat sepertinya tidak ada semangat yang sama di internal KPK sendiri. Sebab, selama ini yang memberikan perhatian lebih terhadap perkara Joko S Tjandra hanya satu di antara lima pimpinan KPK," katanya.
(abd)