Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
Perpres Supervisi Diteken...
engan Perpres tersebut, posisi KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi kian dikukuhkan dan tak terbantahkan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penantian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir satu tahun atas kekosongan pelaksanaan supervisi penanganan kasus korupsi mendapat titik terang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan sehari kemudian.



Dengan Perpres tersebut, posisi KPK sebagai 'panglima' pemberantasan korupsi kian dikukuhkan dan tak terbantahkan. Apalagi, Perpres tidak semata berkaitan dengan penindakan korupsi, tapi juga mencakup pencegahan. Selain mempercepat penanganan perkara korupsi dan pengambilalihan, Perpres juga mengamanahkan sinergitas antara intansi terkait seperti Polri dan Kejaksaan. (Baca: Inilah Perkara-perkara yang Membinasakan Manusia)

Diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah disahkan DPR saat rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019. Sejak hari itu hingga 29 hari kemudian, Presiden Jokowi tidak membubuhkan tandatangan. Meski begitu, UU tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Revisi UU tersebut sangat melemahkan KPK . Salah satunya soal kewenangan KPK melakukan supervisi. Nah, setelah terbitnya Perpres tersebut dibutuhkan keberanian Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurut dia, keberadaan dan berlakunya Perpres tersebut jelas mengharuskan Polri dan Kejaksaan bekerja sama dan disupervisi oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi. "Dengan adanya Perpres supervisi ini maka tidak ada alasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," ujar Nawawi.

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengungkapkan, dia dan pimpinan KPK lainnya telah menunggu lama adanya Perpres tentang supervisi pemberantasan korupsi selama satu tahun sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) disahkan dan berlaku. Menurut Nawawi, dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 maka pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK sudah dapat dioptimalkan. (Baca juga: Kemenag Minta Guru Fokus Pada Pembentukan Karakter Siswa)

Nawawi membeberkan, sejak berlakunya UU baru KPK dan belum ada Perpres defenitif sebagai instrumen mekanisme supervisi, banyak perkara tipikor yang dalam penanganan aparat penegak hukum lain belum optimal disupervisi. Dia menggariskan, dengan adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 maka tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan atau Polri. “Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Israel Akui Hamas Pertahankan...
Israel Akui Hamas Pertahankan Sebagian Besar Kekuatan Militernya Meskipun Perang
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Berita Terkini
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved