Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:10 WIB
loading...
Perpres Supervisi Diteken...
engan Perpres tersebut, posisi KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi kian dikukuhkan dan tak terbantahkan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penantian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir satu tahun atas kekosongan pelaksanaan supervisi penanganan kasus korupsi mendapat titik terang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan sehari kemudian.



Dengan Perpres tersebut, posisi KPK sebagai 'panglima' pemberantasan korupsi kian dikukuhkan dan tak terbantahkan. Apalagi, Perpres tidak semata berkaitan dengan penindakan korupsi, tapi juga mencakup pencegahan. Selain mempercepat penanganan perkara korupsi dan pengambilalihan, Perpres juga mengamanahkan sinergitas antara intansi terkait seperti Polri dan Kejaksaan. (Baca: Inilah Perkara-perkara yang Membinasakan Manusia)

Diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah disahkan DPR saat rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019. Sejak hari itu hingga 29 hari kemudian, Presiden Jokowi tidak membubuhkan tandatangan. Meski begitu, UU tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Revisi UU tersebut sangat melemahkan KPK . Salah satunya soal kewenangan KPK melakukan supervisi. Nah, setelah terbitnya Perpres tersebut dibutuhkan keberanian Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurut dia, keberadaan dan berlakunya Perpres tersebut jelas mengharuskan Polri dan Kejaksaan bekerja sama dan disupervisi oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi. "Dengan adanya Perpres supervisi ini maka tidak ada alasan untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," ujar Nawawi.

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengungkapkan, dia dan pimpinan KPK lainnya telah menunggu lama adanya Perpres tentang supervisi pemberantasan korupsi selama satu tahun sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) disahkan dan berlaku. Menurut Nawawi, dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 maka pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK sudah dapat dioptimalkan. (Baca juga: Kemenag Minta Guru Fokus Pada Pembentukan Karakter Siswa)

Nawawi membeberkan, sejak berlakunya UU baru KPK dan belum ada Perpres defenitif sebagai instrumen mekanisme supervisi, banyak perkara tipikor yang dalam penanganan aparat penegak hukum lain belum optimal disupervisi. Dia menggariskan, dengan adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 maka tidak menutup kemungkinan KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani Kejaksaan atau Polri. “Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved