Akademisi: UU Ciptaker Harus Mampu Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
Selasa, 10 November 2020 - 12:08 WIB
loading...
Berbagai kalangan menyambut baik pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Kini implementasi atas regulasi sapu jagat tersebut menjadi tantangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berbagai kalangan menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kini implementasi atas regulasi sapu jagat tersebut menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Akademisi Universitas Padjajaran Slamet Usman Ismanto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
Slamet mengatakan, ditengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu karena pandemi dan merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Indonesia menuju resesi, UU Cipta Kerja ini harus mampu menjawab keraguan publik tentang daya dorong ekonomi nasional.
"Tantangan nasional pascapandemi adalah bagaimana menaikkan ekonomi nasional kembali positif, dan bagaimana mengelola birokrasi dan governansi publik dengan masalah pembangunan yang kompleks. UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," kata Slamet, Selasa (10/11/2020).
Slamet menilai, disahkannya UU Cipta Kerja harus mampu memberi garansi meningkatnya daya saing nasional ditengah kompetisi global ke depan.
(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Akademisi Universitas Padjajaran Slamet Usman Ismanto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
Slamet mengatakan, ditengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu karena pandemi dan merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Indonesia menuju resesi, UU Cipta Kerja ini harus mampu menjawab keraguan publik tentang daya dorong ekonomi nasional.
"Tantangan nasional pascapandemi adalah bagaimana menaikkan ekonomi nasional kembali positif, dan bagaimana mengelola birokrasi dan governansi publik dengan masalah pembangunan yang kompleks. UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," kata Slamet, Selasa (10/11/2020).
Slamet menilai, disahkannya UU Cipta Kerja harus mampu memberi garansi meningkatnya daya saing nasional ditengah kompetisi global ke depan.
Lihat Juga :