Dosen UI: UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal

Selasa, 10 November 2020 - 05:26 WIB
loading...
Dosen UI: UU Cipta Kerja...
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana. Foto/ist
A A A
DEPOK - Pemerintah optimistis, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi bonus demografi yang dialami Indonesia pada 2020 sampai 2030. Melalui UU Cipta Kerja , penduduk usia produktif akan lebih banyak terserap lapangan kerja secara optimal.

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif. (Baca juga: Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar )

“UU Cipta Kerja baru di launching, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar. Intinya, UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak,” kata I Dewa Gede Karma Wisana saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, ada beberapa mekanisme untuk menyerap tenaga kerja yang lebih optimal. Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.

Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, aturan lingkungan meskipun masih ada perdebatan. “Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan,” kata Doktor Ilmu Ekonomi dari Australian National University (ANU) Australia, tersebut. (Baca juga: Mahasiswa Vokasi UI Raih 3 Penghargaan di Laga AI Internasional )

Khusus di ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa aspek yang selama ini dianggap menjadi biaya bagi industri, perusahaan, dan investor juga diatur ulang. Misalnya, soal pesangon tenaga kerja yang pengalinya diturunkan. Namun, aturan tersebut akan berlaku bagi pekerja yang sudah lama bekerja.

Selama itu, industri selalu mengeluhkan tingginya membayar pesangon pekerja lama apabila ingin meregenerasi dengan pekerja baru dan muda. Kedepannya, ada ruang untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan ke pekerja tidak hanya menjadi ranah pemerintah ataupun ranah industri lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Dari Dosen UI ke Pusaran...
Dari Dosen UI ke Pusaran Polemik: Jejak Panjang Ade Armando hingga Mundur dari PSI
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Rekomendasi
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved