Dosen UI: UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal
Selasa, 10 November 2020 - 05:26 WIB
loading...
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana. Foto/ist
A
A
A
DEPOK - Pemerintah optimistis, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi bonus demografi yang dialami Indonesia pada 2020 sampai 2030. Melalui UU Cipta Kerja , penduduk usia produktif akan lebih banyak terserap lapangan kerja secara optimal.
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif. (Baca juga: Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar )
“UU Cipta Kerja baru di launching, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar. Intinya, UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak,” kata I Dewa Gede Karma Wisana saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, ada beberapa mekanisme untuk menyerap tenaga kerja yang lebih optimal. Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, aturan lingkungan meskipun masih ada perdebatan. “Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan,” kata Doktor Ilmu Ekonomi dari Australian National University (ANU) Australia, tersebut. (Baca juga: Mahasiswa Vokasi UI Raih 3 Penghargaan di Laga AI Internasional )
Khusus di ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa aspek yang selama ini dianggap menjadi biaya bagi industri, perusahaan, dan investor juga diatur ulang. Misalnya, soal pesangon tenaga kerja yang pengalinya diturunkan. Namun, aturan tersebut akan berlaku bagi pekerja yang sudah lama bekerja.
Selama itu, industri selalu mengeluhkan tingginya membayar pesangon pekerja lama apabila ingin meregenerasi dengan pekerja baru dan muda. Kedepannya, ada ruang untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan ke pekerja tidak hanya menjadi ranah pemerintah ataupun ranah industri lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif. (Baca juga: Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar )
“UU Cipta Kerja baru di launching, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar. Intinya, UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak,” kata I Dewa Gede Karma Wisana saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, ada beberapa mekanisme untuk menyerap tenaga kerja yang lebih optimal. Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, aturan lingkungan meskipun masih ada perdebatan. “Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan,” kata Doktor Ilmu Ekonomi dari Australian National University (ANU) Australia, tersebut. (Baca juga: Mahasiswa Vokasi UI Raih 3 Penghargaan di Laga AI Internasional )
Khusus di ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa aspek yang selama ini dianggap menjadi biaya bagi industri, perusahaan, dan investor juga diatur ulang. Misalnya, soal pesangon tenaga kerja yang pengalinya diturunkan. Namun, aturan tersebut akan berlaku bagi pekerja yang sudah lama bekerja.
Selama itu, industri selalu mengeluhkan tingginya membayar pesangon pekerja lama apabila ingin meregenerasi dengan pekerja baru dan muda. Kedepannya, ada ruang untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan ke pekerja tidak hanya menjadi ranah pemerintah ataupun ranah industri lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lihat Juga :