Fantastis! Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari TPPU Kasus Judol
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:40 WIB
loading...
Penampakan uang hasil TPPU sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto/SindoNews/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online (judol).
Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online
"Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," sambungnya.
Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.
Baca juga: Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar
Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online
"Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," sambungnya.
Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang.
Baca juga: Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar
Lihat Juga :