Kronologi Pertemuan Rahmat dengan Pinangki Sirna Malasari

Senin, 09 November 2020 - 16:04 WIB
loading...
Kronologi Pertemuan...
Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA, Rahmat mengungkapkan kronologi pertemuannya dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) , Rahmat mengungkapkan kronologi pertemuannya dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari .

Rahmat mengungkapkan perkenalan tersebut terjadi pada Juni 2019. Menurut Rahmat pertemuan itu hanya sebatas rekan bisnis. "Saya kenal bu Pinangki bermula Juni-Juli 2019, dikenalkan sahabat saya Pak Laksamana, mitra kerja bu Pinangki," kata Rahmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Rahmat mengungkapkan pertemuan itu dilakukan pertama kali di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan yang membicarakan mengenai bisnis terkait pengadaan kamera CCTV di Kejaksaan Agung RI. (Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Pinangki )

Lalu pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Pinangki di Kejaksaan Agung karena harus mempresentasikan mengenai bisnis CCTV tersebut. Namun, pada akhirnya bisnis antara Rahmat dan Pinangki tidak menemukan kesepakatan. "Ternyata kita tidak sesuai kejaksaan makanya saya mundur," katanya.

Pinangki pun mengajak Rahmat untuk bertemu kembali dengan alasan untuk makan siang sekitar Oktober 2020 di Hotel Grand Mahakam. "Rahmat kita makan siang yok di Mahakam, di resto Japanese, saya sebagai teman datang ke sana waktu itu belum ada bu Pinangki, saya tunggu bu Pinangki, lalu Pinangki datang bicara bisnis," kata Rahmat.

Namun di tengah obrolan, muncul seorang pengacara bernama Anita Dewi Kolopaking. Pinangki mengenalkan Anita kepada Rahmat sebagai temannya. Pinangki pun meminta kepada Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.

"Rahmat kenalin saya dong dengan Joko Tjandra, saya mau bisnis," kata Rahmat. (Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Sirna Malasari )

Rahmat menyebut Djoko Tjandra adalah seorang bos yang berada di Malaysia. Dan setelah itu dua sampai tiga hari setelah pertemuan makan siang itu Rahmat mengirimkan nomor Pinangki kepada Djoko Tjandra melalui pesan singkat WhatsApp.

"Saya bilang itu bos Malaysia. Saya cari tahu dulu bisa ketemu atau tidak. Kurang lebih dua tiga hari saya kirim nomor Pinangki ke Djokcan lewat WA," kata Rahmat.

Rahmat kemudian mengatakan, pada 11 November 2019, Djoko Tjandra menghubungi dirinya. Saat itu, Djoko Tjandra berkata pada Rahmat agar Pinangki, jika bisa, datang ke Malaysia pada tanggal 12 November 2019.

"Terus Ibu Pinangki bilang 'saya lagi di Malaysia nemenin Ibu saya berobat. Tolong temani saya'. Saya cek jadwal 13 sampai 15 ada seminar. Oke deh kalau bu Pinangki mau saya temeni," kata Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.



Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta.

Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Hukuman Terdakwa Kasus...
Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Banding
Hasbi Hasan Divonis...
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Pasca-Dieksekusi, Pinangki...
Pasca-Dieksekusi, Pinangki Akan 1 Sel dengan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Hukuman Jaksa Pinangki...
Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun
Rekomendasi
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved