Kasus Dugaan Suap, MA Bisa Nonaktifkan Hasbi Hasan

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:24 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, MA...
Sekretaris MA Hasbi Hasan memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai bisa menonaktifkan Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA. Langkah tersebut sebagai tanggung jawab etika dan moral mengingat Hasbi Hasan berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Pakar Hukum Adminitrasi Negara (HAN) Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan, dugaan menerima suap Hasbi Hasan merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan. Karena itu, tak bisa hanya dijerat dengan hukum pidana, tetapi harus ada sanksi moral.

"Perbuatan dia ini sudah mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA," kata Beni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2023).

Baca juga: KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Turut Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum dapat menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara pejabat tersebut. Selanjutnya, setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA," papar Beni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved