KPK Panggil Nurdin Halid sebagai Saksi Pencucian Uang Gazalba Saleh

Selasa, 12 Desember 2023 - 12:58 WIB
loading...
KPK Panggil Nurdin Halid sebagai Saksi Pencucian Uang Gazalba Saleh
KPK memanggil Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar, Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan terhadap Nurdin Halid itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023.

"Hari ini (12/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (swasta)," kata Ali Fikri.



Untuk diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah itu mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di MA. Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023) malam.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.

Asep membeberkan sejumlah aset yang dibeli Gazalba Saleh dari uang gratifikasi yang diterima. Antara lain membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.



"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 Miliar dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 Miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Selain pembelian aset, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ujar Asep.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)