KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu

Jum'at, 30 Juni 2023 - 17:48 WIB
loading...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA itu tinggal menunggu waktu.

"Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu tudingan intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. "Kata siapa? enggak ada (tekanan)," ujarnya.



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.



Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)