Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Pinangki
Senin, 09 November 2020 - 14:39 WIB
loading...
Djoko Tjandra dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin (9/11/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin (9/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut bakal menghadirkan saksi yakni terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra .
Selain Djoko Tjandra, ada juga saksi lainnya yakni Rahmat dan seorang Jaksa bernama Claudia juga diagendakan bersaksi untuk Pinangki. "Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra memiliki peran penting dalam kasus kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung. Sebab, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD500.000 untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. (Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut )
Sedangkan Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Hal itu terdapat di dalam dakwaan Pinangki, di mana pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Selain Djoko Tjandra, ada juga saksi lainnya yakni Rahmat dan seorang Jaksa bernama Claudia juga diagendakan bersaksi untuk Pinangki. "Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra memiliki peran penting dalam kasus kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung. Sebab, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD500.000 untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. (Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut )
Sedangkan Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Hal itu terdapat di dalam dakwaan Pinangki, di mana pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Lihat Juga :