Typo dan Kesalahan di UU Ciptaker Dinilai Perlu Pertanggungjawaban
Rabu, 04 November 2020 - 19:32 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia menilai masalah typo atau kesalahan redaksional dalam UU Ciptaker tak cukup permintaan maaf. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia menilai masalah typo atau kesalahan redaksional dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Menurut Sofia, para pejabat terkait harus bertanggung jawab.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)
"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," ujar Sofia, Rabu (4/11/2020).
(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Dia mengungkapkan setidaknya ada dua kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis itu, kata dia, telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)
"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," ujar Sofia, Rabu (4/11/2020).
(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Dia mengungkapkan setidaknya ada dua kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis itu, kata dia, telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
Lihat Juga :