Typo dan Kesalahan di UU Ciptaker Dinilai Perlu Pertanggungjawaban

Rabu, 04 November 2020 - 19:32 WIB
loading...
Typo dan Kesalahan di...
Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia menilai masalah typo atau kesalahan redaksional dalam UU Ciptaker tak cukup permintaan maaf. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia menilai masalah typo atau kesalahan redaksional dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Menurut Sofia, para pejabat terkait harus bertanggung jawab.

(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)

"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," ujar Sofia, Rabu (4/11/2020).

(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)

Dia mengungkapkan setidaknya ada dua kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis itu, kata dia, telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem.

Yang menjadi permasalahan, kata dia, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, sambung dia, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu.

Adapun Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan sudah menjadi bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014.

"Kami bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi," ucapnya.

Dia melanjutkan, UU Ciptaker sejatinya merupakan manifestasi dari semangat keberpihakan Presiden pada penciptaan lapangan kerja bagi jutaan generasi muda. Kata dia, harus diakui bahwa niat baik Presiden Jokowi itu telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik yang dilakukan dalam sosialisasi.

Dia menambahkan, belum selesai perdebatan substansi dari berbagai pihak yang mendukung maupun menolak. "Kini kita justru dihadapkan pada polemik akibat kesalahan yang tidak perlu terjadi seharusnya. Kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden," imbuhnya.

Menurut dia, kesalahan penulisan itu bukanlah sekadar hal teknis karena terjadi pada jantung institusi negara. Padahal, ujar dia, sejatinya seluruh kerja-kerja di jantung harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.

"Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker. Dalam situasi ini komitmen Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved