Pemerintah Diminta Buat Kebijakan yang Ciptakan Lapangan Kerja

Sabtu, 09 Mei 2020 - 01:32 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Buat...
Perekonomian nasional ke depan dikhawatirkan kian terpuruk. Tidak saja karena krisis pasca pandemi Covid-19, namun karena iklim investasi yang buruk di Indonesia selama ini. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Kondisi perekonomian nasional ke depan dikhawatirkan akan semakin terpuruk. Tidak saja karena krisis pasca pandemi virus Corona (Covid-19), namun karena iklim investasi yang buruk di Indonesia selama ini. Iklim investasi yang buruk dinilai yang berakibat pada meningkatnya pengangguran.

Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata mengatakan, kondisi tersebut harus diatasi pemerintah secepatnya dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja, misalnya dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional ke depan. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan-lapangan pekerjaan yang banyak,” kata Arif, di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Menurut dia, penciptaan lapangan pekerjaan tidak dapat diselesaikan dengan hanya membuat regulasi terkait investasi. Namun, regulasi-regulasi lain yang mendukung atau berkaitan dengannya seperti regulasi perizinan, ketenagakerjaan, dan lainnya, juga perlu dituntaskan.

“Itu yang kami sebut sebagai ekosistem ketenagakerjaan di mana semua hal yang mendukung pada pertumbuhan ekonomi nasional harus dibahas dalam satu paket dan tidak dapat dipisahkan,” tuturnya.

Master Public Policy dari Carnegie Mellon University (CMU) itu pun menjelaskan Indonesia memiliki banyak regulasi ketenagakerjaan. Namun, regulasi ini terbukti tidak efisien, cenderung tumpang tindih, dan makin menyulitkan karena adanya inkonsistensi dari tiap regulasi.

Oleh karena itu, dia menilai RUU Ciptaker adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang ada. Namun dia mengingatkan reformasi regulasi harus bersifat komprehensif dan tidak berpihak pada kepentingan salah satu pihak.

“Prinsip utamanya kepentingan nasional, atau kepentingan yang lebih luas. Bukan kepentingan satu pihak tertentu,” tegasnya.

Arif menyayangkan adanya opini yang yang menyebutkan RUU Ciptaker merupakan reformasi regulasi partisan untuk mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Anggapan yang menggeneralisasi ini kemudian menimbulkan resistensi terhadap RUU.

“Persepsi diametrik antara buruh dan pengusaha misalnya, harus diperjelas. Lebih bijak, kita mengedepankan kepentingan lebih luas dengan cara duduk bersama. Kedua belah pihak dipersilakan melakukan penawaran-penawaran terbuka dalam mekanisme negosiasi yang fair Sehingga lahir sebuah RUU Cipta Kerja yang dapat diterima oleh mayoritas,” tukas Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)