MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun
Selasa, 30 November 2021 - 08:13 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini merespons keputusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.
"Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun Sehingga lebih mudah selesai," tutur Mahfud dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Mahfud pun meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata. "Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," jelasnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir
Dia menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum. "Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," katanya.
"Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun Sehingga lebih mudah selesai," tutur Mahfud dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Mahfud pun meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata. "Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," jelasnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir
Dia menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum. "Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," katanya.
Lihat Juga :