MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun

Selasa, 30 November 2021 - 08:13 WIB
loading...
MK Minta UU Ciptaker...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini merespons keputusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

"Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun Sehingga lebih mudah selesai," tutur Mahfud dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Mahfud pun meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata. "Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," jelasnya.



Dia menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum. "Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," katanya.



Mahfud mengatakan adanya jaminan keamanan investasi lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut maka tak bisa dibatalkan. "Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ucapnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga memaparkan pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara internasional. "Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
H-2 Lebaran, Stasiun...
H-2 Lebaran, Stasiun Gambir Berangkatkan 217 Ribu Pemudik Lebaran
Kenapa Bumbu Indomie...
Kenapa Bumbu Indomie di Jawa dan Sumatera Berbeda? Ternyata Ini Penyebabnya
Lembaga Falakiyah NU...
Lembaga Falakiyah NU Sampang Pantau Hilal Idulfitri 2025 di Pelabuhan Taddan Camplong
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
25 menit yang lalu
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
1 jam yang lalu
Penentuan Lebaran 2025...
Penentuan Lebaran 2025 Istimewa, Berbarengan Gerhana Matahari
1 jam yang lalu
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
1 jam yang lalu
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
1 jam yang lalu
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Tank KF51 Panther, Lebih...
Tank KF51 Panther, Lebih Canggih dari Tank Leopard 2
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved