Ini Alasan Majelis Hakim Mengapa Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 15:09 WIB
loading...
Ini Alasan Majelis Hakim...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan KAMI Jumhur Hidayat 10 bulan penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat 10 bulan penjara.

Jumhur dinilai melakukan penyebaran kabar tak lengkap tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Meski telah divonis, namun majelis hakim tidak menyatakan Jumhur harus ditahan.

"Terdakwa saat sidang kooperatif, beberapa kali terdakwa juga mengalami sakit, harus dioperasi, dan melakukan perawatan. Maka itu, majelis hakim menimbang meski terdakwa dijatuhi pidana, tak perlu dilakukan penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Restu Widodo di persidangan, Kamis (11/11/2021).



Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Dalam membacakan vonisnya itu, majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan dan hal memberatkan bagi Jumhur, yakni tindakan Jumhur meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," katanya.



Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut hadir ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Siap, Sidang...
KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret
KPK Minta PN Jaksel...
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Jumhur Hidayat Puji...
Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI
Hasto Ajukan Penangguhan...
Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK
Jumhur Ungkap Puncak...
Jumhur Ungkap Puncak Acara HUT ke-52 KSPSI Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Buruh
Praperadilan Ditolak...
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Tak Ada Politisasi
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI...
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Praperadilan Hasto Kristiyanto...
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Todung Mulya Lubis: Ini Pembodohan Hukum
Pukat UGM Yakin PN Jaksel...
Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
58 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved