Ini Alasan Majelis Hakim Mengapa Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 15:09 WIB
loading...
Ini Alasan Majelis Hakim...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan KAMI Jumhur Hidayat 10 bulan penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat 10 bulan penjara.

Jumhur dinilai melakukan penyebaran kabar tak lengkap tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Meski telah divonis, namun majelis hakim tidak menyatakan Jumhur harus ditahan.

"Terdakwa saat sidang kooperatif, beberapa kali terdakwa juga mengalami sakit, harus dioperasi, dan melakukan perawatan. Maka itu, majelis hakim menimbang meski terdakwa dijatuhi pidana, tak perlu dilakukan penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Restu Widodo di persidangan, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved