Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu

Sabtu, 27 November 2021 - 12:19 WIB
loading...
Advokat Tim Buruh Nilai...
Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dinilai wujud dari ketidakpastian hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh. Putusan MK tersebut dinilai wujud dari ketidakpastian hukum.

William Yani Wea, salah satu advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan koordinator Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional permanen sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.

"Inkonstitusional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI, Sabtu (27/11/2021).



William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya. Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut. Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen menjadi sangat penting.



Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.

MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Rekomendasi
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
2 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
3 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
3 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
4 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
4 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved