Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu

Sabtu, 27 November 2021 - 12:19 WIB
loading...
Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu
Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dinilai wujud dari ketidakpastian hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh. Putusan MK tersebut dinilai wujud dari ketidakpastian hukum.

William Yani Wea, salah satu advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan koordinator Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional permanen sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.

"Inkonstitusional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI, Sabtu (27/11/2021).



William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya. Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut. Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen menjadi sangat penting.



Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.

MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)