Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana

Selasa, 03 November 2020 - 15:26 WIB
loading...
Typo dan Konten Hilang...
Warganet maupun publik saat ini ramai dan heboh tentang salah ketik atau typo dan juga ada perubahan pada UU Ciptaker adalah sebuah kesalahan yang disengaja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusaha sekaligus blogger, Iwan Piliang menilai, warganet maupun publik saat ini ramai dan heboh tentang salah ketik atau typo dan juga ada perubahan pada Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja ( Ciptaker ) adalah sebuah kesalahan yang disengaja.

(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)

Iwan Piliang mengungkapnya melalui akun Twitter pribadinya, Turispas2an @iwanpiliang7, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana

"Dokumen Salinan asli UU Ciptaker, Omnibuslaw saya tak punya. Di TL berseliweran ketikan salah, konten hilang, pah-poh, kalau iya. Kasihan Pak @jokowi. Di sisi lain ada dugaan ini sengaja dilepas agar fokus heboh ke sana. Bukankah pola komunikasi publik kini Ada unsur 'nyeleneh'?" kicau Iwan Piliang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU Ciptaker. UU Nomor 11/2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru .
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved