Ini 5 Langkah MA Bendung COVID-19 di Lingkungan Peradilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan lima kebijakan guna mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan . MenurutJuru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kebijakan itu telah dilaksanakan secara maksimal.
Andi Samsan menjelaskan, ada lima kebijakan yang telah dilakukan MA untuk menanggulangi COVID-19. Pertama, kebijakan peraturan yang dilakukan berawal dari Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta perubahannya hingga SEMA Nomor 9 Tahun 2020.
"Pada pokoknya, SEMA ini mengenai pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan juga ada pengaturan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews. ( )
Kedua, melakukan pemeriksaan secara berkala melalui rapid test maupun swab antigen kepada warga MA dan badan peradilan. Ketiga, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan.
"Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tentang Satgas MA dan Standard Operasional Prosedural (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya," katanya. ( )
Kebijakan keempat, kata Ketua Kamar Pengawasan MA ini, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang berlaku sejak 29 September 2020. Kelima, MA membuat dan meluncurkan website https://corona.mahkamahagung.go.id/.
Hakim Agung ini menuturkan, untuk perkembangan dan hasil yang dicapai atas pelaksanaan tugas Satgas COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, sesuai data yang ditampilkan dalam website https://corona.mahkamahagung.go.id/. Tapi datanya terus di-update sesuai dengan data yang masuk dari Satgas COVID-19 di Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Satgas COVID-19 MA juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat berupa penyampaian laporan data-data.
"Pembentukan Satgas COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya disertai aplikasi monitoring dan buku panduan melalui website informasi sebaran Covid-19 di lingkungan peradilan," katanya.
Andi menambahkan, laman resmi MA untuk memantau COVID-19 yakni https://corona.mahkamahagung.go.id/ ada sejak dan Berdasarkan SE Sekretaris MA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 September 2020. Andi mengatakan, data nama orang di laman tersebut memang tidak bisa ditampilkan. Musababnya, ujar dia, beberapa website COVID-19 juga tidak menampilkan nama-nama yang positif.
"Sedangkan di dalam website informasi sebaran COVID-19 di lingkungan peradilan dicantumkan asal Satker masing-masing. Publik dapat melihat data kasus COVID-19 di lingkungan peradilan dan juga asal peradilannya," ujar Andi.
Andi Samsan menjelaskan, ada lima kebijakan yang telah dilakukan MA untuk menanggulangi COVID-19. Pertama, kebijakan peraturan yang dilakukan berawal dari Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta perubahannya hingga SEMA Nomor 9 Tahun 2020.
"Pada pokoknya, SEMA ini mengenai pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan juga ada pengaturan untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews. ( )
Kedua, melakukan pemeriksaan secara berkala melalui rapid test maupun swab antigen kepada warga MA dan badan peradilan. Ketiga, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan.
"Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tentang Satgas MA dan Standard Operasional Prosedural (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya," katanya. ( )
Kebijakan keempat, kata Ketua Kamar Pengawasan MA ini, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang berlaku sejak 29 September 2020. Kelima, MA membuat dan meluncurkan website https://corona.mahkamahagung.go.id/.
Hakim Agung ini menuturkan, untuk perkembangan dan hasil yang dicapai atas pelaksanaan tugas Satgas COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, sesuai data yang ditampilkan dalam website https://corona.mahkamahagung.go.id/. Tapi datanya terus di-update sesuai dengan data yang masuk dari Satgas COVID-19 di Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Satgas COVID-19 MA juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat berupa penyampaian laporan data-data.
"Pembentukan Satgas COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya disertai aplikasi monitoring dan buku panduan melalui website informasi sebaran Covid-19 di lingkungan peradilan," katanya.
Andi menambahkan, laman resmi MA untuk memantau COVID-19 yakni https://corona.mahkamahagung.go.id/ ada sejak dan Berdasarkan SE Sekretaris MA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 September 2020. Andi mengatakan, data nama orang di laman tersebut memang tidak bisa ditampilkan. Musababnya, ujar dia, beberapa website COVID-19 juga tidak menampilkan nama-nama yang positif.
"Sedangkan di dalam website informasi sebaran COVID-19 di lingkungan peradilan dicantumkan asal Satker masing-masing. Publik dapat melihat data kasus COVID-19 di lingkungan peradilan dan juga asal peradilannya," ujar Andi.
(abd)