Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman

Minggu, 26 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Soal Sidang Virtual,...
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) memastikan sudah melakukan evaluasi dan perbaikan atas pelaksanaan persidangan secara virtual di pengadilan jauh sebelum ada kajian dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) .

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA sangat menghargai dan menghormati hasil kajian cepat yang dilakukan ORI tentang 'Penyelenggaraan Persidangan Online di Tengah Situasi Pandemi Covid-19' beserta seluruh rekomendasi perbaikan yang disampaikan. Di sisi lain, jauh sebelum ORI mendatangi MA dan 16 pengadilan negeri serta penyampaian rekomendasi, Abdullah mengklaim, MA telah lebih dulu melaksanakan evaluasi dan sejumlah perbaikan sama seperti aspek-aspek yang direkomendasikan ORI pada Juni 2020.

"Jadi sebelum Ombudsman datang, itu kan Mahkamah Agung sudah melakukan, sudah menyikapi melalui Ditjen Badilum terkait dengan sidang online melalui teleconference, itu tanggal 27 Maret. Kemudian, ada MoU, perjanjian kerja sama Mahkamah Agung dengan Dirjenpas dengan Kejaksaan Agung tentang persidangan melalui teleconference," tegas Abdullah saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Minggu (26/7/2020).(Baca juga: Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi ).

Abdullah lantas menanggapi temuan ORI bahwa tidak dapat dipastikan saksi dan terdakwa saat memberikan keterangan dalam tekanan/dusta atau tidak. Dia menjelaskan, seorang terdakwa, saksi, maupun ahli dihadapkan persidangan dalam keadaan bebas. Sering kali, kata dia, saat persidangan secara online, ternyata peralatan belum tersedia di tempat terdakwa berada.

Ketika peralatan tersedia di lokasi terdakwa berada, ungkap Abdullah, peralatan itu pun terbatas. Sehingga yang terlihat hanya gambar atau wajah dari terdakwa dan itu pun tidak utuh. Akibatnya, majelis hakim tidak bisa melihat suasana samping kanan-kiri terdakwa. Padahal, seharusnya majelis hakim bisa melihat terdakwa dalam keadaan bebas atau tidak dengan melihat situasi kanan-kirin terdakwa.(Baca juga: Berminat Jadi Anggota Ombudsman? Catat Tanggal Pendaftarannya ).

"Kalau itu nggak terlihat, kan majelis hakim itu terbatas penglihatannya. Ha itu, bagaimana? Ini bukan salah pengadilan saja, tapi memang keadaan memaksa seperti ini. Makanya Mahkamah Agung mensyaratkan bahwa di tempat sidang itu terlihat secara utuh, kanan-kiri kosong, yang terdakwa itu bisa dilihat didampingi oleh penasihat hukum kalau memang ada penasihat hukumnya," katanya.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, sebenarnya sejak tahun 2018 MA telah mencanangkan pengadilan elektronik guna pelaksanaan persidangan secara online. Pada tahun itu, kata dia, MA telah meluncurkan layanan/aplikasi e-Court dengan salah satu fiturnya adalah e-litigation yakni persidangan perkara secara online. Sejak itu hingg kini, ujar Abdullah, fasilitas sarana dan prasarana serta petugas operator telah tersedia di seluruh pengadilan yang tersebar di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Rekomendasi
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved