Tren Praktik Kekuasaan dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Filipina

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 16:20 WIB
loading...
Tren Praktik Kekuasaan dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Filipina
Gilang Esa Mohamad, mahasiswa Program Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP-UI. Foto/Istimewa
A A A
GILANG ESA MOHAMAD
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik, FISIP-UI


SECARA
garis besar, munculnya virus SARS-CoV-2 yang kemudian dinamai secara resmi oleh World Health Organization (WHO) sebagai virus Covid-19 dari Kota Wuhan pada Desember 2019 telah memberikan dampak yang sangat masif bagi kehidupan masyarakat global.

Hal itu setidaknya dapat dilihat saat WHO kemudian menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global sejak pertengahan Maret 2020 setelah mewabah di lebih dari 114 negara. Adapun dalam konteks yang berlaku di Indonesia, pemerintah akhirnya mengambil pilihan untuk menerapkan kebijakan PSBB (social and physical distancing) dengan turut diiringi oleh karantina di sejumlah wilayah terdampak, seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Kebijakan itu kemudian tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 hingga disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam realitasnya, tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah Indonesia dari penerapan kebijakan tersebut adalah memutus rantai penyebaran virus secara efektif. Bahkan, selain itu hal lainnya yang hendak diwujudkan adalah untuk melakukan penyelamatan ekonomi khususnya dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Hal itu dikarenakan pemerintah Indonesia juga memerhatikan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat, seperti sosial budaya (tingkat disiplin yang rendah, tingginya komunalisme dan mobilitas), wilayah (sebagai jalur distribusi logistik domestik dan internasional) serta anggaran (realokasi anggaran guna percepatan penanganan Covid-19 dalam penanganan kesehatan, social safety net dan stimulus usaha khususnya UMKM.

Adapun untuk menjelaskan kebijakan PSBB tersebut secara lebih spesifik, setidaknya dapat merujuk pada poin-poin berikut ini. Pertama, pilihan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19 kemudian memiliki perbedaan dengan kebijakan yang diambil oleh negara-negara lain yang umumnya lebih memilih untuk menerapkan lockdown.

Kedua, terkait dengan munculnya diskursus atau prokontra serta gap dalam masyarakat sejumlah daerah terhadap kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia tersebut, seperti tidak diterapkannya kebijakan PSBB secara serentak atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa masih terdapat wilayah-wilayah yang tidak menerapkan kebijakan PSBB.

Bahkan, hal itu makin diperparah dengan banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selama diterapkannya kebijakan PSBB tersebut, seperti yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Sedangkan yang ketiga adalah merujuk pada tren kasus positif Covid-19 yang masih menunjukkan adanya peningkatan dalam jumlah yang relatif signifikan dan kian diperparah dengan makin meningkatnya laju penyebaran di sejumlah wilayah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4306 seconds (0.1#10.140)