Kelemahan Hukum Menghadapi Kekuasaan

Senin, 04 Maret 2024 - 12:47 WIB
loading...
Kelemahan Hukum Menghadapi...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PASCAPUTUSAN MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan peristiwa selanjutnya seperti ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 , menunjukkan bahwa pada hakikatnya hukum tidak berdaya melawan atau berseberangan dengan kekuasaan . Bahkan akhir dari perjalanannya tampak seperti "bebek lumpuh" (lame-duck).

Sedangkan secara teoritik hukum, diketahui bahwa hukum dan kekuasaan selalu berkelindan satu sama lain: hukum tidak dapat diwujudkan tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya, akan tetapi jika kekuasaan yang dijalankan tanpa dasar hukum (akan) timbul anarki atau tindakan sewenang-wenang yang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditempatkan pada bagian yang paling buruk (the worse place of interest) dari suatu kekuasaan. Hal ini lazim terjadi pada sistem pemerintahan monarki absolut.

Namun dalam kenyataan praktik, makhluk yang sempurna untuk mewujudkan keseimbangan antara hukum dan kekuasaan dan satu-satunya adalah manusia, manusia yang beragama dan dengan amanah selurus-lurusnya menjalankannya. Adakah? Jawaban yang pasti, tidak sulit menemukannya akan tetap sangat langka adanya. Yang ada dan sering ditemukan adalah manusia yang menjalankan hukum dengan sewenang-wenang, melampaui batas kewenangannya batas wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bahkaan melakukan tindakan sewenang-wenang.

Pengalaman praktik penegakan hukum ternyata 99% dijalankan secara sewenang-wenang atau bahkan melanggar hukum dan terbanyak mereka yang amanah dan lurus menjalankan UU justru tersisih dari jenjang birokrasi. Sebaliknya yang bertindak sewenang-wenang memperoleh promosi. Bentuk ketidakadilan dalam sistem birokrasi sipil maupun militer dan kepolisiam sudah menjadi rahasia umum.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman Paman Gibran sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Putusan Tepat

Dalam kata-kata Nicolo Machiaveli diperkuat Hobbes perilaku sedemikian disebut "HOMO HOMINI LUPUS BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES" atau manusia bagai serigala terhadap manusia lain, satu sama lain salimg memangsa. Separah itukah komunitas masyarakat bangsa yang dkenal dengan simbol, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila? Jawabannya, tidak betul. Akan tetapi saat ini dalam kondisi sosial menuju ke arah sana jika pimpinan bangsa ini tidak segera kembali menahan diri merenungi bangsa kita di masa yang akan datang.

Bagi para ahli hukum, sejarah hukum dan keadilan penuh dengan darah, air mata, dan kerusakan fisik parah. Tidak ada perjuangan menegakkan hukum yang tanpa pengorbanan (given) karena sangat dipercaya sampai saat ini bahwa "Ratu Adil" akan datang bagi khususnya bangsa Indonesia. Apakah kiranya keadilan hukum yang dibawakan dan diberikan kepada bangsa ini? Sudah saatnya sejak bangsa ini merdeka 76 tahun tidak pernah ada satu teori hukum baru yang bersifat komprehensif dan mendasar tentang bangunan hukum yang cocok untuk kehidupan bangsa ini.

Yang telah ada hanyalah konsep hukum baru hasil modifikasi teori barat tentang hukum yang memiliki latar belakang sosial dan budaya berbeda dengan masyarakat Indonesia yang bersifat heterogen. Di dalam bidang hukum pidana, telah sering terjadi kesungguhan teoritisi hukum mengembangkan dan mengajarkan teori hukum yang ternyata dalam praktik tidak cocok atau bahkan telah menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian, ketidakadilan bahkan kemanfaatan bagi individu, masyarakat, dan negara.

Contoh kasus-kasus pidana selama kurang lebih 76 (tujuh puluh enam) tahun khususnya sejak Orde Baru dan Orde Reformasi, orde terkini. Ada banyak perkara pidana yang keliru menjadikan seseorang tersangka bahkan mendekam di lembaga pemasyarakatan tanpa kesalahan apa pun. Inilah yang disebut miscarriage of justice yang telah banyak menimbulkan korban-korban keganasan hukum pidana yang tidak bersalah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Strategi Baru Kekuasaan:...
Strategi Baru Kekuasaan: dari Brainwashing ke Emotional Hijacking?
Muruah Hukum
Muruah Hukum
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
IKA Notariat UI Diharapkan...
IKA Notariat UI Diharapkan Berperan Hadapi Dinamika Perkembangan Hukum
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Akademik dengan Dua Guru Besar Baru
Rekomendasi
Kronologi Kerusuhan...
Kronologi Kerusuhan Lapas Muara Beliti Sumsel Gara-gara Razia HP
Mahasiswa Bantu Warga...
Mahasiswa Bantu Warga melalui Tebus Murah Bahan Pokok
Warnai Pagi Kamu dengan...
Warnai Pagi Kamu dengan Program Infotainment terFavorit!
Berita Terkini
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved