Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan
loading...
A
A
A
Sukardin merupakan kasus kesekian kalinya WNI di Malaysia yang mendapat vonis mati pengadilan setempat dan akhirnya dibebaskan. Pada Januari 2019 lalu Kemlu memulangkan WNI bernama Siti Nurhidayah. Siti kedapatan membawa sabu pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China.
KBRI dan tim pengacara berhasil meyakinkan persidangan dengan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Akhirnya wanita asal Brebes, Jawa Tengah bebas murni pada 15 November 2018.
Bersama Siti, Kemlu juga memulangkan Mattari yang bebas dari hukuman mati dalam pembunuhan. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 dengan tuduhan membunuh warga Bangladesh di tempatnya bekerja, Selangor, Malaysia. Lagi-lagi, tidak ada saksi yang melihat dan bukti yang kuat di persidangan. Mattari akhirnya dibebaskan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam pada 2 November 2018.
Pada 23 September 2020 lalu, WNI bernama M Yusuf juga dibebaskan dari hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba pada pada 2015.
KBRI dan tim pengacara berhasil meyakinkan persidangan dengan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Akhirnya wanita asal Brebes, Jawa Tengah bebas murni pada 15 November 2018.
Bersama Siti, Kemlu juga memulangkan Mattari yang bebas dari hukuman mati dalam pembunuhan. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 dengan tuduhan membunuh warga Bangladesh di tempatnya bekerja, Selangor, Malaysia. Lagi-lagi, tidak ada saksi yang melihat dan bukti yang kuat di persidangan. Mattari akhirnya dibebaskan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam pada 2 November 2018.
Pada 23 September 2020 lalu, WNI bernama M Yusuf juga dibebaskan dari hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba pada pada 2015.
(muh)