Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia akhirnya terbebas dari hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) setelah mendapat kabar dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia.
Melalui pendampingan yang diberikan, Sukardin bin Said seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal dari Bima, NTB tersebut akhirnya dapat kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Oktober lalu. “Seorang WNI dari Bima, NTB akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Rabu (28/10/2020).
Terpidana divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. Ia dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.
(Baca: Sempat Terhambat Pandemi, 503 WNI Berhasil Dipulangkan dari Malaysia)
Terkait kasus itu, Kemlu melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) pada 15 Oktober 2019. Upaya itu berbuah hasil. Terpidana akhirnya mendapatkan pengampunan dari Sultan Sarawak pada 9 September 2020.
“Pada 19 Oktober, yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong,” jelas Kemlu.
Bersamaan dengan kepulangan Sukardin, KJRI Kuching juga membantu repatriasi tiga orang WNI kondisi khusus yang dua di antaranya masih anak-anak. Mereka pulang ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Di zona netral PLBN Entikong, Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. Khusus Sukardin, ia selanjutnya dibantu kembali ke daerah asalnya di Bima, NTB.
“Yang bersangkutan merasa senang karena sudah sampai Entikong dan akan dibantu pemulangan ke tempat asalnya. Kondisi Sukardin terakhir sudah membaik, namun tetap harus meminum obat setiap hari yang telah diberikan pihak rumah sakit,” terang Kemlu.
(Baca: Data Terbaru, 1.108 WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19)
Sukardin merupakan kasus kesekian kalinya WNI di Malaysia yang mendapat vonis mati pengadilan setempat dan akhirnya dibebaskan. Pada Januari 2019 lalu Kemlu memulangkan WNI bernama Siti Nurhidayah. Siti kedapatan membawa sabu pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China.
KBRI dan tim pengacara berhasil meyakinkan persidangan dengan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Akhirnya wanita asal Brebes, Jawa Tengah bebas murni pada 15 November 2018.
Bersama Siti, Kemlu juga memulangkan Mattari yang bebas dari hukuman mati dalam pembunuhan. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 dengan tuduhan membunuh warga Bangladesh di tempatnya bekerja, Selangor, Malaysia. Lagi-lagi, tidak ada saksi yang melihat dan bukti yang kuat di persidangan. Mattari akhirnya dibebaskan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam pada 2 November 2018.
Pada 23 September 2020 lalu, WNI bernama M Yusuf juga dibebaskan dari hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba pada pada 2015.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Melalui pendampingan yang diberikan, Sukardin bin Said seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal dari Bima, NTB tersebut akhirnya dapat kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Oktober lalu. “Seorang WNI dari Bima, NTB akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Rabu (28/10/2020).
Terpidana divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. Ia dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.
(Baca: Sempat Terhambat Pandemi, 503 WNI Berhasil Dipulangkan dari Malaysia)
Terkait kasus itu, Kemlu melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) pada 15 Oktober 2019. Upaya itu berbuah hasil. Terpidana akhirnya mendapatkan pengampunan dari Sultan Sarawak pada 9 September 2020.
“Pada 19 Oktober, yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong,” jelas Kemlu.
Bersamaan dengan kepulangan Sukardin, KJRI Kuching juga membantu repatriasi tiga orang WNI kondisi khusus yang dua di antaranya masih anak-anak. Mereka pulang ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Di zona netral PLBN Entikong, Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. Khusus Sukardin, ia selanjutnya dibantu kembali ke daerah asalnya di Bima, NTB.
“Yang bersangkutan merasa senang karena sudah sampai Entikong dan akan dibantu pemulangan ke tempat asalnya. Kondisi Sukardin terakhir sudah membaik, namun tetap harus meminum obat setiap hari yang telah diberikan pihak rumah sakit,” terang Kemlu.
(Baca: Data Terbaru, 1.108 WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19)
Sukardin merupakan kasus kesekian kalinya WNI di Malaysia yang mendapat vonis mati pengadilan setempat dan akhirnya dibebaskan. Pada Januari 2019 lalu Kemlu memulangkan WNI bernama Siti Nurhidayah. Siti kedapatan membawa sabu pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China.
KBRI dan tim pengacara berhasil meyakinkan persidangan dengan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Akhirnya wanita asal Brebes, Jawa Tengah bebas murni pada 15 November 2018.
Bersama Siti, Kemlu juga memulangkan Mattari yang bebas dari hukuman mati dalam pembunuhan. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 dengan tuduhan membunuh warga Bangladesh di tempatnya bekerja, Selangor, Malaysia. Lagi-lagi, tidak ada saksi yang melihat dan bukti yang kuat di persidangan. Mattari akhirnya dibebaskan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam pada 2 November 2018.
Pada 23 September 2020 lalu, WNI bernama M Yusuf juga dibebaskan dari hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba pada pada 2015.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
(muh)