Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:15 WIB
loading...
Bebas dari Hukuman Mati,...
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memulangkan seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang terbebas dari hukuman mati. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia akhirnya terbebas dari hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) setelah mendapat kabar dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia.

Melalui pendampingan yang diberikan, Sukardin bin Said seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal dari Bima, NTB tersebut akhirnya dapat kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Oktober lalu. “Seorang WNI dari Bima, NTB akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Rabu (28/10/2020).

Terpidana divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. Ia dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.

(Baca: Sempat Terhambat Pandemi, 503 WNI Berhasil Dipulangkan dari Malaysia)

Terkait kasus itu, Kemlu melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) pada 15 Oktober 2019. Upaya itu berbuah hasil. Terpidana akhirnya mendapatkan pengampunan dari Sultan Sarawak pada 9 September 2020.

“Pada 19 Oktober, yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong,” jelas Kemlu.

Bersamaan dengan kepulangan Sukardin, KJRI Kuching juga membantu repatriasi tiga orang WNI kondisi khusus yang dua di antaranya masih anak-anak. Mereka pulang ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

Di zona netral PLBN Entikong, Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. Khusus Sukardin, ia selanjutnya dibantu kembali ke daerah asalnya di Bima, NTB.

“Yang bersangkutan merasa senang karena sudah sampai Entikong dan akan dibantu pemulangan ke tempat asalnya. Kondisi Sukardin terakhir sudah membaik, namun tetap harus meminum obat setiap hari yang telah diberikan pihak rumah sakit,” terang Kemlu.

(Baca: Data Terbaru, 1.108 WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19)

Sukardin merupakan kasus kesekian kalinya WNI di Malaysia yang mendapat vonis mati pengadilan setempat dan akhirnya dibebaskan. Pada Januari 2019 lalu Kemlu memulangkan WNI bernama Siti Nurhidayah. Siti kedapatan membawa sabu pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China.

KBRI dan tim pengacara berhasil meyakinkan persidangan dengan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Akhirnya wanita asal Brebes, Jawa Tengah bebas murni pada 15 November 2018.

Bersama Siti, Kemlu juga memulangkan Mattari yang bebas dari hukuman mati dalam pembunuhan. Dia ditangkap pada 14 Desember 2016 dengan tuduhan membunuh warga Bangladesh di tempatnya bekerja, Selangor, Malaysia. Lagi-lagi, tidak ada saksi yang melihat dan bukti yang kuat di persidangan. Mattari akhirnya dibebaskan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam pada 2 November 2018.

Pada 23 September 2020 lalu, WNI bernama M Yusuf juga dibebaskan dari hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba pada pada 2015.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Limp Bizkit Pilih Malaysia...
Limp Bizkit Pilih Malaysia Jadi Satu-satunya Tempat Konser di Asia, Fans Indonesia Bisa Merapat
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved