Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:15 WIB
loading...
Bebas dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dipulangkan
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memulangkan seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang terbebas dari hukuman mati. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia akhirnya terbebas dari hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) setelah mendapat kabar dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia.

Melalui pendampingan yang diberikan, Sukardin bin Said seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal dari Bima, NTB tersebut akhirnya dapat kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Oktober lalu. “Seorang WNI dari Bima, NTB akhirnya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemlu yang diperoleh SINDOnews, Rabu (28/10/2020).

Terpidana divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan pada 2010. Ia dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya.

(Baca: Sempat Terhambat Pandemi, 503 WNI Berhasil Dipulangkan dari Malaysia)

Terkait kasus itu, Kemlu melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) pada 15 Oktober 2019. Upaya itu berbuah hasil. Terpidana akhirnya mendapatkan pengampunan dari Sultan Sarawak pada 9 September 2020.

“Pada 19 Oktober, yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong,” jelas Kemlu.

Bersamaan dengan kepulangan Sukardin, KJRI Kuching juga membantu repatriasi tiga orang WNI kondisi khusus yang dua di antaranya masih anak-anak. Mereka pulang ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

Di zona netral PLBN Entikong, Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada Kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. Khusus Sukardin, ia selanjutnya dibantu kembali ke daerah asalnya di Bima, NTB.

“Yang bersangkutan merasa senang karena sudah sampai Entikong dan akan dibantu pemulangan ke tempat asalnya. Kondisi Sukardin terakhir sudah membaik, namun tetap harus meminum obat setiap hari yang telah diberikan pihak rumah sakit,” terang Kemlu.

(Baca: Data Terbaru, 1.108 WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)