MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
MK memastikan frasa partai politik dalam UU Otsus Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik dan tidak melanggar hak konstitusional warga yang memohonkan uji materiil ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan frasa 'partai politik' dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus ( Otsus) Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik dan tidak melanggar hak konstitusional warga yang memohonkan uji materiil ke MK.
Kepastian ini termaktub secara jelas dalam salinan putusan nomor: 41/PUU-XVII/2019 yang dibacakan para hakim konstitusi saat sidang Pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10/2020). Pertimbangan putusan dibaca oleh hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, Sedangkan bagian konklusi dan amar dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Para pemohon dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan secara virtual.
Perkara ini diajukan oleh Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa. Para pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi UU. (Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, berdasarkan risalah pembahasan RUU Otsus Papua, maka terdapat istilah "partai politik lokal" sebagai pemaknaan dari frasa "partai politik" dalam RUU a quo memang benar pernah muncul. Namun pendapat tersebut dikemukakan oleh salah seorang anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua. Apabila ditelusuri lebih jauh, yang bersangkutan konsisten menyebut istilah "partai politik lokal" selama proses pembahasan.
Namun demikian, tutur Arief, apabila dibaca secara saksama pendapat yang dikemukakan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Pansus RUU Otsus Papua, frasa "partai politik" dimaksud bukanlah partai politik dalam pengertian "partai politik lokal".
Arief menegaskan, terkait pengaturan partai politik di Provinsi Papua diatur dalam Bab VII Partai Politik Pasal 28 UU Otsus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2001). Pasal 28 terdiri atas empat ayat. Di antaranya ayat (1), "Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik". Ayat (2), "Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Kepastian ini termaktub secara jelas dalam salinan putusan nomor: 41/PUU-XVII/2019 yang dibacakan para hakim konstitusi saat sidang Pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10/2020). Pertimbangan putusan dibaca oleh hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, Sedangkan bagian konklusi dan amar dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Para pemohon dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan secara virtual.
Perkara ini diajukan oleh Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa. Para pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi UU. (Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, berdasarkan risalah pembahasan RUU Otsus Papua, maka terdapat istilah "partai politik lokal" sebagai pemaknaan dari frasa "partai politik" dalam RUU a quo memang benar pernah muncul. Namun pendapat tersebut dikemukakan oleh salah seorang anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua. Apabila ditelusuri lebih jauh, yang bersangkutan konsisten menyebut istilah "partai politik lokal" selama proses pembahasan.
Namun demikian, tutur Arief, apabila dibaca secara saksama pendapat yang dikemukakan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Pansus RUU Otsus Papua, frasa "partai politik" dimaksud bukanlah partai politik dalam pengertian "partai politik lokal".
Arief menegaskan, terkait pengaturan partai politik di Provinsi Papua diatur dalam Bab VII Partai Politik Pasal 28 UU Otsus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2001). Pasal 28 terdiri atas empat ayat. Di antaranya ayat (1), "Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik". Ayat (2), "Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Lihat Juga :