MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
MK Pastikan Pasal 28...
MK memastikan frasa partai politik dalam UU Otsus Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik dan tidak melanggar hak konstitusional warga yang memohonkan uji materiil ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan frasa 'partai politik' dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus ( Otsus) Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik dan tidak melanggar hak konstitusional warga yang memohonkan uji materiil ke MK.

Kepastian ini termaktub secara jelas dalam salinan putusan nomor: 41/PUU-XVII/2019 yang dibacakan para hakim konstitusi saat sidang Pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10/2020). Pertimbangan putusan dibaca oleh hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, Sedangkan bagian konklusi dan amar dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Para pemohon dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan secara virtual.

Perkara ini diajukan oleh Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa. Para pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi UU. (Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, berdasarkan risalah pembahasan RUU Otsus Papua, maka terdapat istilah "partai politik lokal" sebagai pemaknaan dari frasa "partai politik" dalam RUU a quo memang benar pernah muncul. Namun pendapat tersebut dikemukakan oleh salah seorang anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua. Apabila ditelusuri lebih jauh, yang bersangkutan konsisten menyebut istilah "partai politik lokal" selama proses pembahasan.

Namun demikian, tutur Arief, apabila dibaca secara saksama pendapat yang dikemukakan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Pansus RUU Otsus Papua, frasa "partai politik" dimaksud bukanlah partai politik dalam pengertian "partai politik lokal".

Arief menegaskan, terkait pengaturan partai politik di Provinsi Papua diatur dalam Bab VII Partai Politik Pasal 28 UU Otsus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2001). Pasal 28 terdiri atas empat ayat. Di antaranya ayat (1), "Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik". Ayat (2), "Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Studi di Amerika dengan...
Studi di Amerika dengan Beasiswa Otsus, Cecilia Mehue Kini Jabat Anggota DPRP Papua
Rekomendasi
Land Rover Discovery...
Land Rover Discovery Sport Resmi Disuntik Mati
Menang Telak 5-1, Herdman...
Menang Telak 5-1, Herdman Kecewa Timnas Indonesia Gagal Clean Sheet
Pj Gubernur BI: Proses...
Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
Berita Terkini
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Infografis
Metode Ilmuwan untuk...
Metode Ilmuwan untuk Pastikan Keberadaan Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved