MK Pastikan Pasal 28 UU Otsus Papua Bukan untuk Pendirian Parpol Lokal

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
MK Pastikan Pasal 28...
MK memastikan frasa partai politik dalam UU Otsus Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik dan tidak melanggar hak konstitusional warga yang memohonkan uji materiil ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan frasa 'partai politik' dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus ( Otsus) Papua bukanlah dimaksud sebagai partai politik dan tidak melanggar hak konstitusional warga yang memohonkan uji materiil ke MK.

Kepastian ini termaktub secara jelas dalam salinan putusan nomor: 41/PUU-XVII/2019 yang dibacakan para hakim konstitusi saat sidang Pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10/2020). Pertimbangan putusan dibaca oleh hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, Sedangkan bagian konklusi dan amar dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Para pemohon dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan secara virtual.

Perkara ini diajukan oleh Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa. Para pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi UU. (Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, berdasarkan risalah pembahasan RUU Otsus Papua, maka terdapat istilah "partai politik lokal" sebagai pemaknaan dari frasa "partai politik" dalam RUU a quo memang benar pernah muncul. Namun pendapat tersebut dikemukakan oleh salah seorang anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua. Apabila ditelusuri lebih jauh, yang bersangkutan konsisten menyebut istilah "partai politik lokal" selama proses pembahasan.

Namun demikian, tutur Arief, apabila dibaca secara saksama pendapat yang dikemukakan sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Pansus RUU Otsus Papua, frasa "partai politik" dimaksud bukanlah partai politik dalam pengertian "partai politik lokal".

Arief menegaskan, terkait pengaturan partai politik di Provinsi Papua diatur dalam Bab VII Partai Politik Pasal 28 UU Otsus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2001). Pasal 28 terdiri atas empat ayat. Di antaranya ayat (1), "Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik". Ayat (2), "Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Cegah Eskalasi Kekerasan,...
Cegah Eskalasi Kekerasan, Pemerintah Diminta Buat Resolusi Konflik Papua
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Studi di Amerika dengan...
Studi di Amerika dengan Beasiswa Otsus, Cecilia Mehue Kini Jabat Anggota DPRP Papua
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Pemanis Buatan Bukan...
Pemanis Buatan Bukan Pilihan untuk Kendalikan Berat Badan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved