UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan Ruang

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:46 WIB
loading...
UU Ciptaker: Sederhanakan...
Achyar Al Rasyid, Co-Founder Sustainable Urban Development Indonesia, kandidat PhD Urban Planning Tianjin University, Tiongkok. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - ACHYAR AL RASYID
Co-Founder Sustainable Urban Development Indonesia (SURBAND.ID), Kandidat PhD Urban Planning Tianjin University, Tiongkok

UNDANG-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2020. Sebagai penerus Bangsa Indonesia pada masa depan, mari para mahasiswa, pemuda, dan para akademisi selalu bertindak produktif, konstruktif, dan memiliki visi besar ke depan dengan cara mengawal dan memberi masukan-masukan yang baik bagi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dihasilkan dari turunan UU Ciptaker ini.

Bukan side-back ke belakang dengan bersikeras agar UU ini dibatalkan, karena sesungguhnya UU Ciptaker ini memiliki kandungan nilai-nilai yang baik dengan tujuan menyederhanakan sesuatu yang rumit yang dapat memberikan hambatan dalam proses investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Curtis, Virginia (1969) dalam tulisan yang berjudul Planning-Programming- Budgeting Systems mengatakan bahwa perencanaan akan membuat investasi publik lebih efektif dan efisien dengan mengurangi duplikasi, tumpang tindih, pekerjaan umum yang bertentangan, dan ketentuan yang tidak tepat waktu.

Hal ini menunjukkan bahwa esensi dari perencanaan adalah meluruskan, mempersingkat, menyederhanakan, dan mempercepat dengan output yang ingin dicapai adalah investasi publik yang efektif dan efisien. UU Ciptaker ini memangkas birokrasi kegiatan pemanfaatan ruang dari berbasis izin pemanfaatan ruang menjadi berbasis kesesuaian kegiatan pemaanfaatan ruang.

Sebagai tindak lanjut setelahnya, perlu disiapkan revisi regulasi turunan. Terdapat tujuh poin inti yang dihasilkan dari UU Ciptaker mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) yang nantinya poin-poin inti ini akan dibahas secara lebih teknis pada PP Nomor 15/2010, yaitu pertama, percepatan penyelesaian produk RTR, kedua integrasi RTR. Ketiga, penetapan proporsi luas hutan sesuai kondisi wilayah.

Keempat, pengaturan penetapan sanksi administrasi. Kelima, keterlibatan DPRD dalam penyusunan produk RTR. Keenam, validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Ketujuh yang terakhir adalah pengaturan kelembagaan forum/komite untuk penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam tulisan ini, akan diulas dua poin dari tujuh poin tersebut, yaitu mengenai percepatan penyelesaian produk RTR dan integrasi RTR.

Poin pertama, mengenai percepatan penyelesaian produk RTR, terdapat empat langkah dalam upaya mewujudkan itu yang tertera dalam UU Ciptaker, yaitu penyederhanaan produk RTR, pemberian bantuan teknis dan bimbingan teknis, pemenuhan peta dasar untuk rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang (RTRW/RDTR), dan penetapan RTR.

Dalam proses penyederhanaan produk RTR yang tertera pada Pasal 15 ayat 3 UU Ciptaker; Pasal 17 (poin 3) UU Ciptaker: Pasal 6 Ayat 2, 3, 4 UU Nomor 26/2007 UU Ciptaker menghilangkan istilah-istilah turunan dan non-substantif dalam UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, istilah-istilah yang dihilangkan adalah rencana tata ruang kawasan strategis provinsi (RTR KSP), dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota (RTR KS kab/kota), rencana tata ruang kawasan megapolitan (RTR kawasan metropolitan), rencana tata ruang kawasan perdesaan (RTR kawasan perdesaan); rencana tata ruang kawasan agropolitan (RTR kawasan agropolitan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved