UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan Ruang

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:46 WIB
loading...
A A A
Ada dua tujuan mengapa istilah-istilah turunan dan non-substantif ini dihapus, yaitu pertama agar pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan hal yang pokok untuk diselesaikan terlebih dahulu, yaitu RDTR. Sejak UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disahkan, masih banyak pemda dan DPRD belum melegalisasikan hal pokok, yaitu RDTR.

Namun, dalam UU Ciptaker disebutkan istilah tersebut dihilangkan namun tidak menghapus penataan ruangnya. Penataan ruang dalam konteks istilah turunan yang dihilangkan tersebut tetap ada namun seluruhnya dimasukkan kedalam RDTR. Kedua, penghapusan RTR kawasan strategis (KS) provinsi dan kabupaten/kota adalah dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR. Dengan demikian, ke depan hanya mengenal satu bentuk rencana umum sesuai hierarki, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota) dan 2 rencana RTR, yaitu kawasan strategis nasional (KSN) dan RDTR.

Selanjutnya dalam proses pemberian bantuan teknis dan bimbingan teknis, pada Pasal 17 (poin 4) UU Ciptaker: Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU 26/2007, Sebagai upaya percepatan penyelesaian RTR, pemerintah pusat memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis kepada pemda. Bantuan teknis merupakan bantuan dari pemerintah pusat (berupa anggaran, tenaga ahli perencana dan geographic information system (GIS)) kepada pemda untuk menyusun RTR.

Bimbingan teknis merupakan proses pembinaan kepada pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang melalui sosialisasi, klinik, pendampingan dan asistensi/konsultansi, sehingga bunyi pasal ini akan memastikan adanya bantuan dari pemerintah pusat sebagai wujud perhatian kepada pemda dalam penyusunan RTR.

Sebagai tambahan, hal ini penting sebagai wujud Pemerintah Pusat dalam memback-up kapasitas sumer daya manusia (SDM) di daerah sehingga akan ada knowledge transfer dari SDM pemerintah pusat kepada SDM di pemda.

Kemudian dalam proses pemenuhan peta dasar untuk RTRW/RDTR, Pasal 17 (poin 9) UU Ciptaker: Pasal 14 A Ayat 4 UU 26/2007, untuk percepatan pemenuhan peta dasar dalam penyusunan RDTR, dapat mempergunakan peta dasar lainnya dengan ketelitian detail informasi sesuai dengan skala perencanaan RTR, jika peta rupa bumi Indonesia (RBI) tidak tersedia.

Terakhir dalam proses penetapan RTR, pada Pasal 17 UU Ciptaker: Pasal 18 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 7, 8, 9, Pasal 26 Ayat 8, 9, 10 UU 26/2007. Terdapat dua terobosan, yaitu pertama, terobosan penetapan RDTR kabupaten/kota dari peraturan daerah (perda) ke peraturan kepala daerah/bupati/wali kota. Kedua, untuk mempercepat penetapan RTR, diatur mengenai kewenangan penetapan RTR oleh pemerintah pusat, hal ini dapat dilakukan jika pemda tidak melegalisasi RTR tepat waktu pasca persetujuan substansi. Dengan UU Ciptaker ini, penetapan RTR dapat dipastikan akan terwujud paling lambat maksimal empat bulan setelah persetujuan substansi.

Ada hak prerogatif pemerintah pusat di sini yang secara otomatis dapat menetapkan RTR jika Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Daerah tidak melegalisasi RTR secara tepat waktu. Sehingga secara durasi waktu, penetapan RTR lebih memiliki kepastian.

Upaya percepatan penyelesaian produk RTR dari hasil UU Ciptaker ini menjadi solusi tepat dari permasalahan lambatnya pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RTR, khususnya RDTR.

Pemda, yaitu pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten menurut UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang, diwajibkan menyusun RTRW dan RDTR untuk dapat memetakan peruntukan lokasi pada bentangan wilayahnya. Sehingga pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten memiliki peta spasial peruntukkan bagi lokasi-lokasi di wilayah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved