UU Cipta Kerja Dinilai Punya Sisi Positif untuk Petani
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, dia mengatakan, peningkatan pangan domestik ini berarti hasil panen bertambah. Di sisi lain, ongkos produksi perlu diturunkan agar menguntungkan petani.
"Bisa juga kualitasnya (pangan domestik,red) ditingkatkan, sehingga harga jual jadi meningkat. Ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan petani," ungkap dia.
Di sisi lain, Felippa tidak memungkiri bahwa UU Ciptaker memungkinkan terjadinya impor pangan untuk menunjang ketahanan pangan. Namun, urusan impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.
Sebab, kata dia, terdapat perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 di dalam UU Ciptaker.
Dalam dua pasal itu mengarahkan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan nontarif.
"Jadi enggak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," pungkas dia.
"Bisa juga kualitasnya (pangan domestik,red) ditingkatkan, sehingga harga jual jadi meningkat. Ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan petani," ungkap dia.
Di sisi lain, Felippa tidak memungkiri bahwa UU Ciptaker memungkinkan terjadinya impor pangan untuk menunjang ketahanan pangan. Namun, urusan impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.
Sebab, kata dia, terdapat perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 di dalam UU Ciptaker.
Dalam dua pasal itu mengarahkan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan nontarif.
"Jadi enggak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," pungkas dia.
(maf)