UU Cipta Kerja Dinilai Punya Sisi Positif untuk Petani
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
Kepala Riset CIPS Felippa Amanta menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang tidak banyak dilihat publik secara jernih. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Amanta menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang tidak banyak dilihat publik secara jernih. Contohnya UU Ciptaker bisa menguntungkan petani kecil, jika mengacu draf 5 Oktober 2020 setebal 905 halaman.
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
Dia pun menjelaskan, UU Cipta Kerja mengarahkan fokus pemerintah agar meningkatkan produksi pangan domestik. Dalam draf 5 Oktober 2020, terdapat perubahan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
"UU Cipta Kerja juga mengarahkan fokus pemerintah untuk meningkatkan produksi domestik. Impor pangan dibolehkan sehingga bisa menunjang ketahanan pangan," ujar Felippa, Rabu (21/10/2020).
Sebelum diubah, Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
Dia pun menjelaskan, UU Cipta Kerja mengarahkan fokus pemerintah agar meningkatkan produksi pangan domestik. Dalam draf 5 Oktober 2020, terdapat perubahan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
"UU Cipta Kerja juga mengarahkan fokus pemerintah untuk meningkatkan produksi domestik. Impor pangan dibolehkan sehingga bisa menunjang ketahanan pangan," ujar Felippa, Rabu (21/10/2020).
Sebelum diubah, Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
Lihat Juga :