Klaster Koperasi dan UMKM di UU Ciptaker Buka Peluang Kerja

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3 membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.

FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi rakyat.

"Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendir, harus didampingi tim yang sejalan,dalam hal ini Menteri Kabinet yang berfikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU CK ini Menkop-UMKM dapat memajukan koperasi dan UMKM," ucapnya.

Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan. "Di samping itu perlu pembimbingan dan pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju," kata Habib.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan.

Dalam diskusi juga berkembang usulan agar biaya pendirian akte baik koperasi maupun UMKM di notaris agar diturunkan semurah mungkin. Selain itu laporan pajak juga dipermudah pengisiannya. Artinya, harus ada semangat untuk mengandeng para notaris dan Ditjen Pajak.

Begitu juga Prof Ratlan Pardede mengatakan, UU CK, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.

"UU CK ini harus mampu meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi dan UMKM ke depan, karena itu dibutuhkan aturan turunan yang jelas dan rinci yang membela kepentingan koperasi dan UMKM," ujar Ratlan.

Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya seri FGD akan berlanjut , sesuai dengan klaster-klaster dalam UU CK ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)