Klaster Koperasi dan UMKM di UU Ciptaker Buka Peluang Kerja

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:08 WIB
loading...
Klaster Koperasi dan...
Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman menyatakan, UU Ciptaker bertujuan membuka peluang lapangan kerja luas, karena dirancang permudah investasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem , Hayono Isman menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) atau Ciptaker ini bertujuan membuka peluang lapangan kerja yang luas, karena dirancang untuk mempermudah investasi.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Menurutnya, dengan investasi yang masuk, maka peluang kerja otomatis akan besar. Jadi, anggapan bahwa UU CK ini merugikan pekerja atau buruh justru keliru.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

Hayono menyebutkan, melalui regulasi baru Koperasi dan UMKM, lapangan kerja diharapkan lebih terwujud, apalagi di masa pandemi Covid-19 (virus Corona), banyak pekerja yang terkena PHK dan mencari lapangan kerja baru.

"UMKM dan koperasi dapat menampung mereka. Ini yang kurang dipahami banyak kalangan, juga oleh mahasiswa dan perguruan tinggi," ujar Hayono Isman ketika membuka seri ke-3 Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Nasdem yang membahas Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK di Jakarta, Jumat (16/10/2020) malam.

Pada sesi akhir menjelang penutupan FGD, Hayono mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Negara yang sangat menghayati kehidupan masyarakat banyak, terutama nelayan, petani, dan perajin.
Sebenarnya apa yang dipikirkan dan sering diucapkan Presiden mengenai kehidupan rakyat, itu mestinya bisa dinaungi dalam koperasi dan UMKM.

"Sayangnya, sampai saat ini koperasi masih dianggap pecundang, dan maaf, sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri, bukan untuk kepentingan bersama. Ini tantangan bagi Menteri Koperasi dan UMKM untuk menjadikan koperasi bukan sebagai kumpulan orang pecundang," ujar Hayono.

Lebih lanjut dikemukakan Hayono, pihaknya berharap dengan disahkannya UU CK, yang memuat aturan baru mengenai koperasi dan UMKM, maka koperasi bukan lagi menjadi kumpulan orang pecundang melainkan mereka yang diberdayakan menjadi kumpulan orang-orang yang sukses, seperti koperasi di negara maju.

"Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama," jelas Hayono.

Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3 membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.

FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi rakyat.

"Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendir, harus didampingi tim yang sejalan,dalam hal ini Menteri Kabinet yang berfikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU CK ini Menkop-UMKM dapat memajukan koperasi dan UMKM," ucapnya.

Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan. "Di samping itu perlu pembimbingan dan pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju," kata Habib.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan.

Dalam diskusi juga berkembang usulan agar biaya pendirian akte baik koperasi maupun UMKM di notaris agar diturunkan semurah mungkin. Selain itu laporan pajak juga dipermudah pengisiannya. Artinya, harus ada semangat untuk mengandeng para notaris dan Ditjen Pajak.

Begitu juga Prof Ratlan Pardede mengatakan, UU CK, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.

"UU CK ini harus mampu meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi dan UMKM ke depan, karena itu dibutuhkan aturan turunan yang jelas dan rinci yang membela kepentingan koperasi dan UMKM," ujar Ratlan.

Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya seri FGD akan berlanjut , sesuai dengan klaster-klaster dalam UU CK ini.

Langkah ini ditempuh untuk merespons keinginan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar Nasdem memberikan masukan secara detail untuk pembuatan aturan turunana UU CK, baik Peratura Pemerintah maupun regulasi lainnya agar implementasi UU CK nanti lebih mulus, di samping meluruskan berbagai anggapan keliru masyarakat soal UU CK ini.

"Dari Dewan Pakar akan kami serahkan ke Ketua umum dan selanjutnya Ketua umum akan menyampaikan pokok pikiran dan masukan-masukan Nasdem ini kepada Pemerintah," tegas Siti Nurbaya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Ekosistem UMKM untuk...
Ekosistem UMKM untuk Tumbuh dan Kembang
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved