Kehilangan Hak Eksklusif, PT Pos Indonesia Gugat UU Pos ke MK

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:46 WIB
loading...
A A A
Widat menyatakan, khusus untuk ketentuan Pasal 51 UU Pos maka bagi para pemohon bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Untuk memperkuat permohonan, kata dia, para pemohon menambahkan argumentasi tentang upaya penyehatan perusahaan BUMN yang telah diatur dalam Pasal 1 UU BUMN. Pasal ini secara utuh berbunyi, "Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan."

Widat mengungkapkan, atas dasar restrukturisasi seperti dalam Pasal 1 UU BUMN maka pemohon I menilai bahwa restrukturisasi agar badan usaha dapat melakukan pelayanan yang terbaik itu justru harus menghadirkan peran negara. Tapi di sisi lain, ketentuan pada UU Pos tidak dimaknai secara jelas dan ketat akan hal itu. Perbaikan berikutnya, tutur dia, ada pada poin petitum.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan dalam berkas perbaikan permohonan, maka para pemohon meminta Ketua MK yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan enam hal. Pertama, mengabulkan seluruh permohonan ini. Kedua, menyatakan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 UU Pos bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga, menyatakan Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (5) UU Pos bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, menyatakan frasa "upaya penyehatan" dalam Pasal 51 UU Pos bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab VIII Pasal 72 dan Pasal 73 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kelima, menyatakan kata "Kiriman" dalam Pasal 1 angka 8 UU Pos bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang kata tersebut juga tidak dimaknai sebagai surat. Keenam, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Widat.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2956 seconds (0.1#10.140)