Uji Materi UU Ciptaker Dinilai Belum Prioritas
Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:10 WIB
loading...
A
A
A
Dijelasakan Said, dalam UU tersebut DPR dan Presiden menghapus ketentuan Pasal 59 ayat (2) yang sebelumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 59 ayat (2) pada pokoknya mengatur mengenai kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk segera menindaklanjuti Putusan MK yang terkait dengan JR, dalam hal Putusan itu mengubah undang-undang yang diuji. Pihanya menduga, penghapusan pasal itu dianggap masyarakat merupakan skenario dari DPR dan Presiden untuk menihilkan putusan MK. Mereka pikir, dengan demikian maka DPR dan Presiden tidak lagi memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti Putusan MK.
Sehingga, menurutnya, terbangunlah asumsi di masyarakat bahwa seandainya pun UU Cipta Kerja dibatalkan, baik sebagian atau seluruhnya oleh MK, maka hal itu akan sia-sia sebab UU tersebut tetap bisa diberlakukan oleh DPR dan Presiden. "Padahal ini asumsi yang keliru," kata Pemerhati Hukum Tata Negara ini.
Lebih lanjut Said mengatakan, perlu diketahui, penghapusan Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 melalui UU 7/2020 bukanlah kemauan DPR dan Presiden, melainkan pasal itu dihapus justru karena diperintahkan oleh MK. Dia menuturkan, ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sejak sembilan tahun yang lalu melalui Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011. Jadi, memang sudah seharusnya Pasal 59 ayat (2) itu dihapus dalam UU 7/2020. "Penghapusan pasal tersebut sama sekali tidak memengaruhi sifat putusan MK yang memiliki kekuatan hukum terakhir dan mengikat (final and binding), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," beber dia.
Selain itu, penghapusan Pasal 59 ayat (2) juga tidak menyebabkan putusan MK bisa dikesampingkan oleh DPR dan Presiden, sebab dalam pengujian undang-undang kedudukan putusan MK dipersamakan juga dengan undang-undang. Di sisi lain, dalam pembentukan undang-undang, DPR dan Presiden merupakan positif legislator, sedangkan MK diposisikan sebagai negatif legislator. ”Teori hukumnya begitu. Jadi, sekalipun Pasal 59 ayat (2) telah dihapus oleh UU 7/2020, dalam hal JR UU Cipta Kerja dikabulkan dan UU tersebut, misalnya, dibatalkan oleh MK, maka tidak ada tafsir lain lagi," kata dia.
Sehingga, menurutnya, terbangunlah asumsi di masyarakat bahwa seandainya pun UU Cipta Kerja dibatalkan, baik sebagian atau seluruhnya oleh MK, maka hal itu akan sia-sia sebab UU tersebut tetap bisa diberlakukan oleh DPR dan Presiden. "Padahal ini asumsi yang keliru," kata Pemerhati Hukum Tata Negara ini.
Lebih lanjut Said mengatakan, perlu diketahui, penghapusan Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 melalui UU 7/2020 bukanlah kemauan DPR dan Presiden, melainkan pasal itu dihapus justru karena diperintahkan oleh MK. Dia menuturkan, ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sejak sembilan tahun yang lalu melalui Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011. Jadi, memang sudah seharusnya Pasal 59 ayat (2) itu dihapus dalam UU 7/2020. "Penghapusan pasal tersebut sama sekali tidak memengaruhi sifat putusan MK yang memiliki kekuatan hukum terakhir dan mengikat (final and binding), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," beber dia.
Selain itu, penghapusan Pasal 59 ayat (2) juga tidak menyebabkan putusan MK bisa dikesampingkan oleh DPR dan Presiden, sebab dalam pengujian undang-undang kedudukan putusan MK dipersamakan juga dengan undang-undang. Di sisi lain, dalam pembentukan undang-undang, DPR dan Presiden merupakan positif legislator, sedangkan MK diposisikan sebagai negatif legislator. ”Teori hukumnya begitu. Jadi, sekalipun Pasal 59 ayat (2) telah dihapus oleh UU 7/2020, dalam hal JR UU Cipta Kerja dikabulkan dan UU tersebut, misalnya, dibatalkan oleh MK, maka tidak ada tafsir lain lagi," kata dia.
(cip)
Lihat Juga :