Susun Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Ajak Buruh Berdialog
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera menyusun peraturan pemerintah dan peraturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Buruh akan diajak berdialog dalam penyusunan peraturan turunan dari regulasi sapu jagat tersebut.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah dan aturan turunan UU Cipta Kerja akan dilakukan begitu draf UU tersebut diterima pemerintah dari parlemen.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
"Dialog kemungkinan mulai minggu ini, DPR kalau tidak salah hari ini serahkan UU Omnibus Law ke pemerintah," kata Dita, Senin (12/10/2020).
Untuk itu Dita mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sangat mengharapkan masukan atau kontribusi dari serikat buruh untuk berdialog dalam perumusan peraturan pemerintah.
Namun demikian, Dita mengembalikan keputusan kepada serikat buruh, apakah mau terlibat dalam dialog penyusunan peraturan pemerintah atau tidak. Sebab Dita, menyadari, ada beragam sikap dari kalangan serikat buruh.
"Kalau mau yang milih legislative review silakan, kami tak halangi. Tapi saya minta teman buruh yang tak mau dialog PP tak perlu mendegradasi teman serikat yang ikut dalam dialog. Tak perlu sebutkan serikat yang kut dialog sebagai stempel pemerintah," ucap Dita.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah dan aturan turunan UU Cipta Kerja akan dilakukan begitu draf UU tersebut diterima pemerintah dari parlemen.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
"Dialog kemungkinan mulai minggu ini, DPR kalau tidak salah hari ini serahkan UU Omnibus Law ke pemerintah," kata Dita, Senin (12/10/2020).
Untuk itu Dita mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sangat mengharapkan masukan atau kontribusi dari serikat buruh untuk berdialog dalam perumusan peraturan pemerintah.
Namun demikian, Dita mengembalikan keputusan kepada serikat buruh, apakah mau terlibat dalam dialog penyusunan peraturan pemerintah atau tidak. Sebab Dita, menyadari, ada beragam sikap dari kalangan serikat buruh.
"Kalau mau yang milih legislative review silakan, kami tak halangi. Tapi saya minta teman buruh yang tak mau dialog PP tak perlu mendegradasi teman serikat yang ikut dalam dialog. Tak perlu sebutkan serikat yang kut dialog sebagai stempel pemerintah," ucap Dita.
(maf)