Antara Hukum dan Kekuasaan
Selasa, 25 Maret 2025 - 07:01 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
DALAM kehidupan masyarakat pada umumnya, hukum dan kekuasaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, selalu berkelindan dan melekat satu sama lain. Bahkan dapat dikatakan, tidak ada hukum tanpa kekuasaan, dan tidak ada kekuasaan tanpa hukum.
Di dalam doktrin hukum, hal ini telah dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di dalam kehidupan masyarakat di negara yang menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam negara hukum. Namun demikian, realita kehidupan hukum baik dalam proses pembentukannya maupun di dalam proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum tersebut tampak nyata dan seketika dan dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik sering terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud dan tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme masyarakat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh kasus penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait kasus impor dan ekspor dan lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan "law as a tool of the powerfull" atau "as a means to an ends; tidak lagi dipandang sebagai "law is an ends in its self".
Baca Juga: Kelemahan Hukum Menghadapi Kekuasaan
DALAM kehidupan masyarakat pada umumnya, hukum dan kekuasaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, selalu berkelindan dan melekat satu sama lain. Bahkan dapat dikatakan, tidak ada hukum tanpa kekuasaan, dan tidak ada kekuasaan tanpa hukum.
Di dalam doktrin hukum, hal ini telah dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di dalam kehidupan masyarakat di negara yang menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam negara hukum. Namun demikian, realita kehidupan hukum baik dalam proses pembentukannya maupun di dalam proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum tersebut tampak nyata dan seketika dan dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik sering terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud dan tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme masyarakat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh kasus penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait kasus impor dan ekspor dan lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan "law as a tool of the powerfull" atau "as a means to an ends; tidak lagi dipandang sebagai "law is an ends in its self".
Baca Juga: Kelemahan Hukum Menghadapi Kekuasaan
Lihat Juga :