Rumah Subsidi Masih Hadapi Banyak Masalah
Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Pemerintah tahun ini kembali akan membangun 157.500 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (Ilustrasi: SINDONews/Tyud)
A
A
A
PERHATIAN pemerintah terhadap hunian untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) tak pernah surut. Untuk tahun ini pemerintah menggelontorkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp9,1 triliun untuk membangun 157.500 unit rumah. Penyaluran anggaran tersebut melibatkan 30 bank pelaksana, meliputi sembilan bank nasional, dan 21 bank pembangunan daerah (BPD). Sebagai tindak lanjut penyaluran FLPP itu telah diteken perjanjian kerja sama (PKS) antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan bank pelaksana.
Sementara itu, realisasi penyaluran FLPP hingga pertengahan Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun yang menghadirkan 105.960 unit rumah. Dengan demikian, total pencairan FLPP dari 2010 hingga 17 Desember 2020 mencapai Rp55,24 triliun yang melahirkan 761.562 unit rumah. Untuk penetapan kuota pada awal tahun ini, PPDPP mengacu pada data realisasi FLPP, data potensi debitur Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep), dan nilai evaluasi bank. Untuk penyaluran FLPP tahun ini PPDPP akan fokus pada kinerja realisasi penyaluran FLPP, ketepatan sasaran kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera FLPP, dan kualitas bangunan rumah subsidi.
Di balik penyiapan anggaran perumahan MBR yang besar itu ternyata terdapat sejumlah masalah. Padahal, dalam berbagai kesempatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selalu mengingatkan agar setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelayakan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Selain itu, memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagai syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Namun, fakta di lapangan menyimpan sejumlah masalah dalam menghadirkan rumah subsidi bagi MBR dan sudah menjadi rahasia umum. Misalnya rumah subsidi yang sudah terbangun, tetapi tidak layak ditempati. Celakanya, permintaan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF) malah ditolak pengembang. Alasannya, rumah subsidi masuk kategori rumah sederhana sehingga tidak perlu memakai LSF, tetapi masalahnya siapa yang harus menjamin kualitas rumah sehingga layak ditempati. Karena itu, pihak Kementerian PUPR meminta pihak perbankan yang sudah digandeng PPDPP memilih pengembang yang serius membangun rumah subsidi. Jadi, tidak mesti harus bekerja sama dengan pengembang berskala besar. Masalah lainnya, rumah belum terbangun, padahal konsumen sudah menandatangani akad kredit.
Lebih jauh pihak perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi MBR diminta tidak hanya fokus pada akad kredit, namun harus berkontribusi pula dalam peningkatan kualitas rumah subsidi yang dibangun beserta lingkungannya.
Sementara itu, realisasi penyaluran FLPP hingga pertengahan Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun yang menghadirkan 105.960 unit rumah. Dengan demikian, total pencairan FLPP dari 2010 hingga 17 Desember 2020 mencapai Rp55,24 triliun yang melahirkan 761.562 unit rumah. Untuk penetapan kuota pada awal tahun ini, PPDPP mengacu pada data realisasi FLPP, data potensi debitur Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep), dan nilai evaluasi bank. Untuk penyaluran FLPP tahun ini PPDPP akan fokus pada kinerja realisasi penyaluran FLPP, ketepatan sasaran kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera FLPP, dan kualitas bangunan rumah subsidi.
Di balik penyiapan anggaran perumahan MBR yang besar itu ternyata terdapat sejumlah masalah. Padahal, dalam berbagai kesempatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selalu mengingatkan agar setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelayakan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Selain itu, memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagai syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Namun, fakta di lapangan menyimpan sejumlah masalah dalam menghadirkan rumah subsidi bagi MBR dan sudah menjadi rahasia umum. Misalnya rumah subsidi yang sudah terbangun, tetapi tidak layak ditempati. Celakanya, permintaan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF) malah ditolak pengembang. Alasannya, rumah subsidi masuk kategori rumah sederhana sehingga tidak perlu memakai LSF, tetapi masalahnya siapa yang harus menjamin kualitas rumah sehingga layak ditempati. Karena itu, pihak Kementerian PUPR meminta pihak perbankan yang sudah digandeng PPDPP memilih pengembang yang serius membangun rumah subsidi. Jadi, tidak mesti harus bekerja sama dengan pengembang berskala besar. Masalah lainnya, rumah belum terbangun, padahal konsumen sudah menandatangani akad kredit.
Lebih jauh pihak perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi MBR diminta tidak hanya fokus pada akad kredit, namun harus berkontribusi pula dalam peningkatan kualitas rumah subsidi yang dibangun beserta lingkungannya.
Lihat Juga :