KSPI Geruduk MK Pagi ini, Minta Hakim Batalkan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia ( KSPI ) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (21/4/2021) mulai pukul 09.00 WIB. KSPI meminta hakim MK untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) Nomor 11 Tahun 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut juga bertepatan dengan jadwal sidang uji formil atau judisial review terkait UU Cipta Kerja.
Iqbal menambahkan unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara itu di daerah, aksi dilakukan di depan kantor bupati/wali kota atau kantor gubernur.
Baca juga: KSPI Demo Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
"Aksi buruh 21 April ini akan diikuti lebih dari 10.000 orang buruh dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia," kata Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal.
Pihaknya berjanji bakal patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama aksi berlangsung. "Kemudian kita akan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas yang berwenang dan Satgas Covid-19," katanya.
Baca juga: KSPI: Subsidi Upah Sudah Dihentikan, THR Jadi Tumpuan Terakhir Masa Dicicil
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut juga bertepatan dengan jadwal sidang uji formil atau judisial review terkait UU Cipta Kerja.
Iqbal menambahkan unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara itu di daerah, aksi dilakukan di depan kantor bupati/wali kota atau kantor gubernur.
Baca juga: KSPI Demo Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
"Aksi buruh 21 April ini akan diikuti lebih dari 10.000 orang buruh dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia," kata Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal.
Pihaknya berjanji bakal patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama aksi berlangsung. "Kemudian kita akan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas yang berwenang dan Satgas Covid-19," katanya.
Baca juga: KSPI: Subsidi Upah Sudah Dihentikan, THR Jadi Tumpuan Terakhir Masa Dicicil
(abd)