Setelah UU Ciptaker Diteken Jokowi, Ini Akibatnya Jika Para Menteri Hanya Duduk Manis

Selasa, 03 November 2020 - 13:01 WIB
loading...
Setelah UU Ciptaker...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law per 2 November 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) atau Omnibus Law per 2 November 2020. UU yang dikabarkan setebal 1.187 halaman ini pun langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan langsung masuk dalam Lembaran Negara Nomor 245 Tahun 2020.

Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai sebenarnya dengan langkah Presiden Jokowi meneken UU Ciptaker warning bagi para menteri dan kepala lembaga non kementerian untuk mengubah gaya komunikasi mereka kepada publik. (Baca juga: PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi)

"Jika para menteri tak melakukan sosialisasi dengan baik, maka bisa saja kena semprot atau reshuffle presiden," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/11/2020).

Untuk itu, Ujang menganggap sudah tak waktunya lagi para pembantu presiden hanya "duduk manis". Para pembantu presiden disebutnya harus rajin-rajin turun ke lapangan, menjemput bola, dan menyampaikan secara rinci bab per bab tentang UU ini, khususnya yang menyangkut kepentingan nasional.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menambahkan suka tidak UU ini akan menjadi isu yang berlalu. Karenanya, masyarakat juga harus tetap mengawal dari sisi implementasinya. (Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN)

"Pasca di tanda tangani presiden, masyarakat mesti mengajukan JR ke MK dan para menteri juga jangan hanya duduk manis, tapi harus mensosialisasikan UU Cipta Kerja dengan benar," pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)