RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saat yang sama produk Omnibus Law menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam rangka mitigasi risiko dari krisis ekonomi yang ditimbulkan pada masa pandemi," jelasnya.
Terlebih, dia melihat ada tumpang tindih regulasi baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi. Hambatan tersebut diharapkan dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan. Karena, formula dalam RUU Ciptaker dibuat untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih ataupun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.
Mantan menteri era SBY ini pun mengilustrasikan tentang banyaknya investor yang enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan alasan berbelitnya birokrasi serta administrasi yang rumit. Akhirnya invetasi itu mengalir negara lain seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Selain dalam konteks menarik investasi, pembukaan lapangan kerja baru juga perlu memperoleh perhatian serius guna memberdayakan masyarakat lewat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
Karena berdasarkan data pemerintah, kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 60,34% dan menyerap 97,02% total dari angkatan kerja. Dan koperasi berkontribusi sebesar 5,1% terhadap PDB. (Baca juga: RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja)
"Sumbangsih UMKM dan koperasi yang sangat besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga benar-benar menjadi penggerak perekonomian" pungkasnya.
Terlebih, dia melihat ada tumpang tindih regulasi baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi. Hambatan tersebut diharapkan dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan. Karena, formula dalam RUU Ciptaker dibuat untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih ataupun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.
Mantan menteri era SBY ini pun mengilustrasikan tentang banyaknya investor yang enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan alasan berbelitnya birokrasi serta administrasi yang rumit. Akhirnya invetasi itu mengalir negara lain seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Selain dalam konteks menarik investasi, pembukaan lapangan kerja baru juga perlu memperoleh perhatian serius guna memberdayakan masyarakat lewat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
Karena berdasarkan data pemerintah, kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 60,34% dan menyerap 97,02% total dari angkatan kerja. Dan koperasi berkontribusi sebesar 5,1% terhadap PDB. (Baca juga: RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja)
"Sumbangsih UMKM dan koperasi yang sangat besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga benar-benar menjadi penggerak perekonomian" pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :