RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
RUU Ciptaker Dinilai...
Ketua Dewan Pakar IMI, Lukman Edy mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menginisiasi adanya Omnibus Law sebagaimana yang dijadikan program unggulan Presiden Jokowi di periode keduanya sebagai langkah yang sangat tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), Lukman Edy mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menginisiasi adanya Omnibus Law sebagaimana yang dijadikan program unggulan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di periode keduanya sebagai langkah yang sangat tepat. Bahkan diharapkan akan menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 berakhir.

"Kita mesti mengapresiasi gagasan dan inisiatif Presiden Jokowi melakukan Omnibus Law untuk melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja serta mendukung sepenuhnya untuk melakukan langkah-langkah menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif," ujar Lukman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Sapu Jagat Disahkan, PKS Ungkap Alasan Tolak RUU Ciptaker)

Menurut Lukman, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret lalu menjadi pengetahuan bersama bahwa pandemi ini tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga saat pandemi usai, RUU Ciptaker ini bisa dijadikan senjata untuk memulihkan dan membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional yang harus segera didongkrak dengan strategi menarik investasi yang signifikan serta upaya perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Pandemi telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga menurunkan kemampuan konsumsi. Oleh karena itu, perlu stimulasi dari pengeluaran pemerintah, perlindungan ekonomi masyarakat dan percepatan peningkatan investasi," terang mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Lukman mengakui bahwa sebelum adanya pandemi COVID-19 ini, Omnibus Law sudah menjadi target prioritas pemerintah tetapi Omnibus Law juga seolah menemukan momentum yang tepat jika pada saat pandemi ini usai RUU Ciptaker telah diundangkan dan siap dilaksanakan dalam rangka upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam (SDA).

"Pada saat yang sama produk Omnibus Law menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam rangka mitigasi risiko dari krisis ekonomi yang ditimbulkan pada masa pandemi," jelasnya.

Terlebih, dia melihat ada tumpang tindih regulasi baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi. Hambatan tersebut diharapkan dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan. Karena, formula dalam RUU Ciptaker dibuat untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih ataupun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.

Mantan menteri era SBY ini pun mengilustrasikan tentang banyaknya investor yang enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan alasan berbelitnya birokrasi serta administrasi yang rumit. Akhirnya invetasi itu mengalir negara lain seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Selain dalam konteks menarik investasi, pembukaan lapangan kerja baru juga perlu memperoleh perhatian serius guna memberdayakan masyarakat lewat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).

Karena berdasarkan data pemerintah, kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 60,34% dan menyerap 97,02% total dari angkatan kerja. Dan koperasi berkontribusi sebesar 5,1% terhadap PDB. (Baca juga: RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja)

"Sumbangsih UMKM dan koperasi yang sangat besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga benar-benar menjadi penggerak perekonomian" pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Krisis Militer Inggris,...
Krisis Militer Inggris, 15.000 Tentara Inggris Pilih Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved