RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi
Senin, 05 Oktober 2020 - 11:54 WIB
loading...
Ketua Dewan Pakar IMI, Lukman Edy mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menginisiasi adanya Omnibus Law sebagaimana yang dijadikan program unggulan Presiden Jokowi di periode keduanya sebagai langkah yang sangat tepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), Lukman Edy mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menginisiasi adanya Omnibus Law sebagaimana yang dijadikan program unggulan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di periode keduanya sebagai langkah yang sangat tepat. Bahkan diharapkan akan menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 berakhir.
"Kita mesti mengapresiasi gagasan dan inisiatif Presiden Jokowi melakukan Omnibus Law untuk melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja serta mendukung sepenuhnya untuk melakukan langkah-langkah menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif," ujar Lukman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Sapu Jagat Disahkan, PKS Ungkap Alasan Tolak RUU Ciptaker)
Menurut Lukman, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret lalu menjadi pengetahuan bersama bahwa pandemi ini tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga saat pandemi usai, RUU Ciptaker ini bisa dijadikan senjata untuk memulihkan dan membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional yang harus segera didongkrak dengan strategi menarik investasi yang signifikan serta upaya perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Pandemi telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga menurunkan kemampuan konsumsi. Oleh karena itu, perlu stimulasi dari pengeluaran pemerintah, perlindungan ekonomi masyarakat dan percepatan peningkatan investasi," terang mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Lukman mengakui bahwa sebelum adanya pandemi COVID-19 ini, Omnibus Law sudah menjadi target prioritas pemerintah tetapi Omnibus Law juga seolah menemukan momentum yang tepat jika pada saat pandemi ini usai RUU Ciptaker telah diundangkan dan siap dilaksanakan dalam rangka upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam (SDA).
"Kita mesti mengapresiasi gagasan dan inisiatif Presiden Jokowi melakukan Omnibus Law untuk melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja serta mendukung sepenuhnya untuk melakukan langkah-langkah menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif," ujar Lukman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020). (Baca juga: RUU Sapu Jagat Disahkan, PKS Ungkap Alasan Tolak RUU Ciptaker)
Menurut Lukman, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret lalu menjadi pengetahuan bersama bahwa pandemi ini tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga saat pandemi usai, RUU Ciptaker ini bisa dijadikan senjata untuk memulihkan dan membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional yang harus segera didongkrak dengan strategi menarik investasi yang signifikan serta upaya perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Pandemi telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga menurunkan kemampuan konsumsi. Oleh karena itu, perlu stimulasi dari pengeluaran pemerintah, perlindungan ekonomi masyarakat dan percepatan peningkatan investasi," terang mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Lukman mengakui bahwa sebelum adanya pandemi COVID-19 ini, Omnibus Law sudah menjadi target prioritas pemerintah tetapi Omnibus Law juga seolah menemukan momentum yang tepat jika pada saat pandemi ini usai RUU Ciptaker telah diundangkan dan siap dilaksanakan dalam rangka upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam (SDA).
Lihat Juga :