Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, putusan sela PN Jaktim bukan berarti perkara selesai. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa . Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat dalam pembuatan dakwaan dan dinyatakan batal demi hukum serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.
Edi mengaku merasa sedih melihat dakwaan JPU tidak profesional dan cacat dalam dakwaan serta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut sebagai wujud pelaksanaan due process of law dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
”Majelis hakim menilai surat dakwaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun, putusan tersebut bukan berarti perkara selesai atau terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Yang dinyatakan cacat adalah surat dakwaannya, bukan pokok perkaranya," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan, Pasal 156 KUHAP memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Apabila keberatan tersebut dinilai beralasan, hakim berwenang mengabulkannya.
Edi mengaku merasa sedih melihat dakwaan JPU tidak profesional dan cacat dalam dakwaan serta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut sebagai wujud pelaksanaan due process of law dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
”Majelis hakim menilai surat dakwaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun, putusan tersebut bukan berarti perkara selesai atau terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Yang dinyatakan cacat adalah surat dakwaannya, bukan pokok perkaranya," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan, Pasal 156 KUHAP memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Apabila keberatan tersebut dinilai beralasan, hakim berwenang mengabulkannya.
Lihat Juga :