Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB
loading...
Eksepsi Dokter Tifa...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, putusan sela PN Jaktim bukan berarti perkara selesai. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa . Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat dalam pembuatan dakwaan dan dinyatakan batal demi hukum serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.

Edi mengaku merasa sedih melihat dakwaan JPU tidak profesional dan cacat dalam dakwaan serta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut sebagai wujud pelaksanaan due process of law dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.

”Majelis hakim menilai surat dakwaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun, putusan tersebut bukan berarti perkara selesai atau terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Yang dinyatakan cacat adalah surat dakwaannya, bukan pokok perkaranya," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan, Pasal 156 KUHAP memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Apabila keberatan tersebut dinilai beralasan, hakim berwenang mengabulkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Berita Terkini
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved