Rapat Hingga Malam Hari, DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 - 01:45 WIB
loading...
Rapat Hingga Malam Hari,...
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.

"Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat membacakan laporan dalam rapat Baleg DPR RI itu, Sabtu (3/10/2020) malam. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan)

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), sesuai penugasan Badan Musyawarah, Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)

Dia menjelaskan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas 2020 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR, lanjut dia, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi. Selanjutnya, Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Sejak 14 April 2020, Panja telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah. "Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," ungkapnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap)

Dia membeberkan hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI 1945. Menurut dia, pemerintah daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan klausul norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik; kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Berita Terkini
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved