Rapat Hingga Malam Hari, DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 - 01:45 WIB
loading...
Rapat Hingga Malam Hari,...
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.

"Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat membacakan laporan dalam rapat Baleg DPR RI itu, Sabtu (3/10/2020) malam. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan)

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), sesuai penugasan Badan Musyawarah, Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)

Dia menjelaskan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas 2020 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR, lanjut dia, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi. Selanjutnya, Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Sejak 14 April 2020, Panja telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah. "Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," ungkapnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap)

Dia membeberkan hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI 1945. Menurut dia, pemerintah daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan klausul norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik; kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved