Rapat Hingga Malam Hari, DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Cipta Kerja

Minggu, 04 Oktober 2020 - 01:45 WIB
loading...
Rapat Hingga Malam Hari,...
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terus dikebut. Malam ini, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahasnya.

"Selanjutnya perkenankan kami atas nama Panja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat membacakan laporan dalam rapat Baleg DPR RI itu, Sabtu (3/10/2020) malam. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan)

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), sesuai penugasan Badan Musyawarah, Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)

Dia menjelaskan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas 2020 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR, lanjut dia, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi. Selanjutnya, Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Sejak 14 April 2020, Panja telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah. "Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," ungkapnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Diberi Hak Sama dengan Pekerja Tetap)

Dia membeberkan hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI 1945. Menurut dia, pemerintah daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan klausul norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik; kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved