RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ade Irfan Pulungan menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dilakukan pemerintah pusat dan DPR sudah hampir selesai.
Sejumlah isu-isu strategis seperti perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan lahan dan lainnya sebagian besar sudah dibahas.
“Pemerintah pusat dan DPR berdiskusi dengan konstruktif secara marathon dengan tetap mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah pusat dan DPR tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal-pasal di dalam rancangan Undang-undang yang ada setelah mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ade Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis 1 Oktober 2020.
Ade Irfan mencontohkan, penghapusan klaster pendidikan pada RUU Cipta Kerja serta menampung masukan untuk berbagai pasal lainnya, termasuk di klaster ketenagakerjaan yang menggandeng tim tripartit.
“Pembahasan yang cukup alot antara pemerintah pusat dan semua fraksi di DPR membuktikan bahwa hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang paling baik sehingga dapat diterima oleh semua pihak,” tutur mantan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019 ini. ( )
Dia menambahkan, semangat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan solusi atas berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perlu diapresiasi bersama. Masyarakat bisa melihat dan mengetahui jalannya proses pembahasan RUU Cipta kerja dan pasal-pasal yang sudah disepakati dengan objektif.
“Jika masih ada aspirasi yang belum disampaikan bisa menyalurkannya melalui mekanisme yang saat ini cukup mudah dilakukan,” pinta Irfan.( )
Dia mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja ini sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sekto rdan bidang untuk melakukan pekerjaannya.
"Ide dan gagasan yang baik ini dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan saat Pelantikan Presdien tanggal 20 Oktober 2019 di Sidang Paripurna MPR. Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang,” tuturnya.
Sejumlah isu-isu strategis seperti perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan lahan dan lainnya sebagian besar sudah dibahas.
“Pemerintah pusat dan DPR berdiskusi dengan konstruktif secara marathon dengan tetap mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah pusat dan DPR tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal-pasal di dalam rancangan Undang-undang yang ada setelah mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ade Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis 1 Oktober 2020.
Ade Irfan mencontohkan, penghapusan klaster pendidikan pada RUU Cipta Kerja serta menampung masukan untuk berbagai pasal lainnya, termasuk di klaster ketenagakerjaan yang menggandeng tim tripartit.
“Pembahasan yang cukup alot antara pemerintah pusat dan semua fraksi di DPR membuktikan bahwa hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang paling baik sehingga dapat diterima oleh semua pihak,” tutur mantan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019 ini. ( )
Dia menambahkan, semangat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan solusi atas berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perlu diapresiasi bersama. Masyarakat bisa melihat dan mengetahui jalannya proses pembahasan RUU Cipta kerja dan pasal-pasal yang sudah disepakati dengan objektif.
“Jika masih ada aspirasi yang belum disampaikan bisa menyalurkannya melalui mekanisme yang saat ini cukup mudah dilakukan,” pinta Irfan.( )
Dia mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja ini sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sekto rdan bidang untuk melakukan pekerjaannya.
"Ide dan gagasan yang baik ini dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan saat Pelantikan Presdien tanggal 20 Oktober 2019 di Sidang Paripurna MPR. Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang,” tuturnya.
(dam)