RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:11 WIB
loading...
Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Firman Soebagyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
(Baca juga: Luhut Ngomong Nih Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ujung-ujungnya Soal Investasi)
"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," kata Anggota Panja Cipta kerja, Firman Soebagyo, Sabtu (3/10/2020).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Objektif)
Misalnya, beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.
(Baca juga: Luhut Ngomong Nih Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ujung-ujungnya Soal Investasi)
"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," kata Anggota Panja Cipta kerja, Firman Soebagyo, Sabtu (3/10/2020).
Lihat Juga :